News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Umrah Saat Pandemi

Arab Saudi Izinkan Indonesia Kirim Jamaah Umrah, Ini Mekanisme Penerbitan Visa Sesuai Jenis Vaksin

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Arab Saudi mencabut larangan penerbangan dari enam negara, termasuk Indonesia per Rabu (1/12/2021) pukul 01.00 waktu setempat.

TRIBUNAMBON.COM - Arab Saudi mencabut larangan penerbangan dari enam negara, termasuk Indonesia per Rabu (1/12/2021) pukul 01.00 waktu setempat.

Keenam negara yang sudah diperbolehkan masuk Arab Saudi tanpa transit melalui negara ketiga tersebut yaitu, Indonesia, Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir.

Hal tersebut diumumkan melalui surat edaran General Authority of Civil Aviation (GACA) yang diterbitkan Kamis (25/11/2021).

Dicabutnya larangan penerbangan tersebut memberikan pertanda baik terkait pelaksaan ibadah haji dan umrah.

Baca juga: Penerbangan Indonesia ke Arab Saudi Dibuka Besok, Ini Syarat Karantina dan Vaksin untuk Jemaah Umrah

Menyusul edaran GACA tersebut, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia juga telah melakukan konferensi pers pada Minggu (28/11/2021) lalu.

Dalam konferensi pers tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Hisyam Abdul Mun'im Said menyampaikan syarat umrah dari luar negeri, termasuk Indonesia.

Berikut syarat umrah dari luar negeri yang disampaikan Hisyam Abdul Mun'im Said dan diterjemahkan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI):

1. Jamaah umrah telah mendapatkan dosis lengkap vaksin Covid-19 sebagai syarat penerbitan visa umrah;

2. Bagi jamaah yang mendapatkan vaksin sesuai yang dipakai oleh Arab Saudi (Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Jhonson) tidak perlu karantina;

3. Jamaah yang menggunakan vaksin yang diakui oleh World helath Organization (WHO) harus menjalani karantina selama tiga hari.

4. Jamaah harus menjalankan tes PCR 48 jam setelah dimulainya karantina, dan boleh melaksanakan ibadah umrah jika hasilnya negatif.

Baca juga: Aturan Baru Jamaah Umrah: Ada yang Wajib Karantina dan Tidak, Ini Rinciannya

Baca juga: Angkut Jemaah Haji dan Umrah, Garuda Indonesia Diminta Tidak Lakukan Codeshare

Untuk memperjelas syarat dan peraturan tersebut, berikut mekanisme penerbitan visa umrah sesuai jenis vaksin.

Vaksin dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

- Kelompok A: Vaksin yang disetujui oleh WHO dan Arab Saudi (Pfizer/AztraZaneca/Jhonson/Moderna)

- Kelompok B: Vaksin yang hanya disetujui oleh WHO (Sinopharm/Sinovac)

Sesuai arahan sebelumnya dan termasuk pembaruan standar akreditasi vaksin, maka akan ada 2 jalur untuk prosedur penerbitan visa:

- Jalur pertama: Tidak diperlukan karantina pada saat kedatangan, jemaah dapat melaksanakan ibadah begitu tiba.

- Jalur kedua: Karantina 3 hari diperlukan pada saat kedatangan, jemaah tidak dapat melaksanakan ibadah kecuali setelah selesainya masa karantina.

Tabel berikut menunjukkan status vaksinasi dan jalur yang akan ditempuh:

Syarat vaksin jamaah umrah (AMPHURI)

Baca juga: Jemaah Umrah RI Siap Berangkat, Komisi VIII DPR Minta Waspadai Bahaya Varian Omicron 

Penerbitan Visa untuk Jemaah Umrah (dari) Luar Sesuai Jenis Vaksin

Adapun penerbitan visa untuk Jamaah umrah dari luar Arab Saudi sesuai jenis vaksin harus melewati langkah-langkah sebagai berikut:

1. Syarikah Umrah atau Provider Visa membeli layanan dan membuat paket layanan untuk program umrah.

2. Syarikah Umrah atau Provider Visa mengisi data permohonan penerbitan visa.

3. Syarikah Umrah atau Provider Visa memasukkan (data) jemaah Umrah ke dalam program Umrah.

4. Data jemaah Umrah berikut jenis vaksinnya didaftarkan dan sertifikat vaksin dilampirkan.

5. Reservasi awal untuk izin umrah/sholat/ziyarah dibuat di aplikasi Eatamarna.

6. Syarikah Umrah atau Provider Visa mengirimkan permohonan penerbitan visa untuk jemaah Umrah.

7. Sistem akan memeriksa jenis vaksin:

a. Jika jenis vaksin adalah salah satu vaksin yang disetujui di Arab Saudi

- Menyerahkan pemeriksaan PCR dengan sampel yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

- Visa akan diterbitkan tanpa penerapan syarat karantina institusional atau memiliki reservasi akomodasi dengan 3 atau 2 kali makan.

b. Jika jenis vaksin Sinopharm atau Sinovac

- Menyerahkan pemeriksaan PCR dengan sampel yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

- Komitmen karantina selama 3 hari.

- Reservasi awal untuk izin-izin (umrah/sholat/ziyarah) adalah setelah 3 hri dari tanggal kedatangan dan setelah berakhirnya karantina.

- Ada reservasi akomodasi dengan 3 atau 2 kali makan selama 3 hari pertama.

- Ada reservasi akomodasi untuk jangka waktu minimal 4 malam.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Kedutaan Besar Kerajaan Saudi Arabia (KBSA) di Jakarta menerbitkan pengumuman tempat tes PCR yang ditunjuk.

Maskapai penerbangan di Indonesia, kantor perekrutan tenaga kerja, serta kantor travel haji dan umrah yang terakreditasi KBSA harus memastikan bahwa pelaku perjalanan ke Arab Saudi membawa hasil tes PCR negatif Covid-19.

Hasil tes tersebut dapat ditunjukkan melalui email maupun hard copy.

Hasil tes PCR negatif Covid-19 tersebut harus distempel dan dilengkapi dengan barcode identifikasi yang khusus dari Rumash Sakit Kartika Pulomas dan Karunia Jakarta.

Selain kedua tempat pemeriksaan tes PCR tersebut, tidak diterima.

KBSA akan memberitahukan lebih lanjut jika ada tempat tes PCR lain yang disetujui.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini