News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2022

Hanya 33 dari 46 CJH dari Kabupaten Pulau Morotai yang Memenuhi Persyaratan Berangkat ke Tanah Suci

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah melakukan tawaf di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Saudi, pada 22 Juli 2021.

TRIBUNNEWS.COM, TERNATE - Kepala Kementerian Agama Pulau Morotai, Hi Hasyim HI Hamzah mengungkapkan hanya 33 dari 46 Calon Jamaah Haji (CJH) dari Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci.

Sebab karena terdapat sejumlah persyaratan pada Ibadah Haji 2022.

Di antaranya persyaratan calon jemaah haji berusia di bawah 65 tahun.

"Dari 46 orang, terdapat 33 orang yang memenuhi syarat. Sedangkan 13 orang sisanya tidak bisa, karena berusia di atas 65 tahun," kata Kepala Kementerian Agama Pulau Morotai, Hi Hasyim HI Hamzah, kepada TribunTernate.com, Sabtu (9/4/2022).

Hasyim mengaku, dari 33 CJH memiliki usia rata-rata 39 hingga 65 tahun.

"Artinya, CJH asal Pulau Morotai yang memenuhi syarat usia berjumlah 33 orang. Terdiri dari 14 orang laki-laki dan 19 orang perempuan," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah memberikan izin kepada jemaah untuk menjalankan ibadah haji di tahun 2022.

Baca juga: Pemerintah Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah, BPKH Siapkan Kebutuhan Keuangan Haji

Pengumuman tersebut diinformasikan melalui laman Twitter Haramain Sharifain berupa surat resmi yang disiarkan.

"Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa telah mengizinkan satu juta jemaah, dari domestik dan luar negeri untuk melaksanakan haji tahun ini (1443H/2022)," tulis maklumat tersebut.

Selain itu, jumlah jemaah haji yang datang dari negara tertentu akan disesuaikan dengan kuota yang dialokasikan oleh masing-masing negara. 

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga memberikan syarat bagi jemaah haji tahun ini.

Syarat tersebut di antaranya, jemaah haji harus berusia di bawah 65 tahun.

Jemaah juga wajib divaksin dengan vaksin Covid-19 yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Selain itu, jemaah juga wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil dalam waktu 72 jam dari waktu keberangkatan ke Arab Saudi.

Para jemaah juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi demi menjaga kesehatan dan keamanan selama menjalankan ibadah haji. 

Jemaah yang tertunda pada 2020

Sementara itu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menjelaskan terkait kuota haji di tahun 2022.

Hilman mengungkapkan jemaah haji yang bakal diberangkatkan adalah bagi mereka yang tertunda pada 2020.

Ia juga menambahkan, jemaah yang akan diberangkatkan adalah bagi mereka yang masih berusia di bawah 65 tahun.

"Berdasarkan data kami, maka yang berangkat untuk 2022 ini adalah jemaah kita yang berhak di tahun 2020 atau jemaah tertunda pada 2020," tutur Hilman, Sabtu (9/4/2022) dikutip dari Kompas.com.

"Dan sekarang artinya adalah jemaah tahun 2020 yang usianya saat ini di bawah 65 tahun," imbuhnya.

Terkait aturan pembatasan usia calon jemaah haji, Hilmah menjelaskan latar belakangnya.

Ia menyebut, usia jemaah haji yang diperbolehkan bergabung pada pelaksanaan haji pada 2022 dibatasi.

Namun, kata Hilman, pembatasan kuota berbeda dengan aturan untuk jemaah umrah.

"Arab Saudi ingin lebih meyakinkan bahwa dalam pelaksanaan haji nanti jemaah bisa lebih selektif secara usia. Karena bagaimana pun pandemi belum dicabut," katanya.

Baca juga: Ketua Panja BPIH Sebut Biaya Haji Bakal Segera Dihitung Jika Kemenag Telah Pastikan Jumlah Kuota

"Sehingga jemaah yang usianya di atas 65 tahun untuk tahun ini berdasarkan pengumuman itu belum bisa diberangkatkan," jelasnya.

Hilman mengungkapkan pihak Kemenag saat ini sedang merumuskan kebijakan untuk memilih calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini.

Ia juga menjelaskan adanya aturan protokol kesehatan yang diterapkan di Arab Saudi yang berbeda di antara jemaah umrah dan haji.

"Dan ini agak berbeda kebijakannya dengan prokes yang ditentukan untuk jemaah umrah. Misalnya dari segi pembuktian perlunya bukti PCR negatif dari jemaah maupun vaksin dan lainnya."

"Ini agak berbeda dari kebijakan umrah. Dalam arti bahwa untuk haji ini lebih ketat dan kebijakannya agak berbeda," ujar Hilman.

Ia juga menjelaskan, kementerian terkait dan DPR telah melakukan langkah yang lebih pasti dan lebih terukur terkait pembukaan ibadah haji oleh Arab Saudi.

Hilman mencontohkan yaitu perkiraan jumlah jemaah yang bisa diberangkatkan.

Di sisi lain, kata Hilman, Kemenag juga akan menentukan sesegera mungkin soal biaya ibadah haji untuk diusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta kemudian ditetapkan.

Sehingga jemaah masih punya waktu untuk melakukan pelunasan-pelunasan dan persiapan lain.

"Terkait dengan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) ini sekaligus kami juga menentukan berapa biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan oleh masing-masing jemaah."

"Saya kira dalam waktu dekat insyaallah kami sudah bisa lakukan," tuturnya. (Tribunternate.com, Tribunnews, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Kuota Jemaah Haji Pulau Morotai Berkurang, Kemenag: Hanya 33 Orang Masuk Persyaratan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini