TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara daftar haji reguler, lengkap dengan biaya yang harus dikeluarkan.
Ibadah haji merupakan rukun Islam yang wajib dilakukan bagi mereka yang mampu.
Di Indonesia terdapat dua kategori untuk daftar haji, yakni haji reguler dan haji plus.
Baca juga: Jemaah Haji Reguler Dibagi Jadi 241 Kloter, Terbang Pertama 4 Juni
Baca juga: 98 PPIH Kemenkes Ikuti Pembekalan untuk Layani Jemaah Haji
Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.
Sedangkan haji plus diselenggarakan oleh swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Sebelum mendaftar haji, simak ketentuan dan persyaratan yang Tribunnews.com rangkum dari laman Kementerian Agama
Syarat Pendaftaran
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
- Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir
- KTP yang masih berlaku yang sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah
- Kartu Keluarga
- Akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
- Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).