News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Haji

Biaya dan Syarat Daftar Haji Reguler, Belum Pernah Pergi Haji dalam 10 Tahun Terakhir

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, 11/7/2019.

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat daftar haji reguler, lengkap dengan biaya yang harus dikeluarkan berikut ini.

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang wajib dilakukan bagi mereka yang mampu.

Di Indonesia terdapat dua kategori untuk daftar haji, yakni haji reguler dan haji plus.

Baca juga: Idul Adha 2022 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lebaran Haji dari Muhammadiyah dan Pemerintah

Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.

Sedangkan haji plus diselenggarakan oleh swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Sebelum mendaftar haji, simak ketentuan dan persyaratan yang Tribunnews.com rangkum dari laman Kementerian Agama.

Syarat Pendaftaran

- Beragama Islam

- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar

- Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir

- KTP yang masih berlaku yang sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah

- Kartu Keluarga

- Akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah

- Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini