News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji

Perbedaan Haji Furoda dengan Haji Reguler: Biaya hingga Lama Antrean

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Rombongan jemaah haji Indonesia saat berada di halaman Masjid Nabawi, Madinah, Jumat (24/6/2022). Perbedaan antara haji furoda dengan haji reguler dapat disimak di dalam artikel berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Ramai kabar 46 warga negara Indonesia (WNI) jamaah haji furoda dideportasi dari Arab Saudi.

Tindakan deportasi oleh pihak Arab Saudi ini dikarenakan 46 jamaah haji furoda bermasalah di visa.

"Informasi yang saya terima, mereka memakai jatah visa dari Malaysia dan Singapura. Tapi berangkatnya dari Indonesia," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, dikutip dari Kompas.tv.

Lalu, apa perbedaan haji furoda dengan haji reguler?

Dikutip dari Kompas.com, haji furoda atau haji mujamalah adalah program haji tanpa antre.

Haji furoda biasa disebut dengan haji non kuota, karena tidak menggunakan kuota haji khusus atau reguler yang diberikan kepada pemerintah.

Baca juga: Apa Itu Haji Furoda? Bisa Disebut Haji Mandiri, Beda dengan Haji Khusus

Haji furoda diselenggarakan secara mandiri oleh pihak travel, yang bekerjasama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Maka dari itu, calon jemaah haji furoda bisa langsung berangkat tanpa harus mengantre.

Padahal, haji reguler saat ini harus mengantre hingga 40 tahun.

Sementara untuk haji khusus (ONH) bisa mengantre 5-7 tahun.

Biasanya, biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti program haji furoda sangat besar.

Bahkan, biaya haji furoda bisa berkali lipat lebih besar daripada haji reguler.

Jika haji reguler memakan biaya Rp39 jutaan, biaya haji furoda bisa dibanderol sekira kurang lebih Rp250 juta - Rp300 juta per orang.

Fasilitas yang diterima calon jemaah haji furoda pun cukup lengkap.

Mulai dari hotel berbintang lima, maskapai, durasi ibadah yang lebih singkat, biaya asuransi, biaya perlengkapan haji, manasik haji, hingga tur dan ziarah.

Tak hanya itu, calon jemaah haji furoda bakal mendapatkan visa haji yang terdaftar dalam sistem elektronik.

Baca juga: Penyebab 46 Calon Jamaah Haji Furoda Dipulangkan ke Indonesia, Visa Dinilai Menyalahi Aturan

Namun, perlu diketahui kekurangan dari program haji furoda ini.

Selain biaya yang sangat mahal, persetujuan terbit atau tidaknya visa haji furoda bisa diberitahukan beberapa minggu sebelum berangkat.

46 Calon Haji Furoda Gagal Naik Haji Lewat Travel Tidak Resmi

Sebanyak 46 WNI gagal berhaji, dan harus dideportasi dari Indonesia. Mereka gagal masuk ke Saudi karena visa bermasalah, meski diyakini sudah membayar mahal lewat jalur haji mujamalah alias haji furoda. (Tim Media Center Haji Indonesia)

Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat (Kemenag KBB) belum mengetahui perihal kasus 46 WNI calon haji furoda yang dideportasi dari Arab Saudi.

Pihak Kemenag menyebut tidak mengetahui tentang perusahaan travel yang memberangkat 46 calon jemaah haji furoda ini.

Perlu diketahui, perusahaan travel yang memberangkatkan 46 jemaah haji furoda ini bernama PT Alfatih Indonesia Travel yang berada di Jl. Panoranam, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

"Kami sama sekali belum tahu soal itu (46 calon haji furoda yang gagal naik haji)."

"Kemungkinan dia oknum karena kami dari Kemenag KBB belum tahu informasinya," ujar Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag KBB, Didin Saepudin saat dihubungi TribunJabar.id, Minggu (3/7/2022).

Didin mengatakan, pihak travel yang memberangkatkan 46 haji furoda tidak terdaftar di Kemenag Pusat.

"Kalau itu (PT Alfatih Indonesia Travel) tidak terdaftar di Kemenag pusat, jadi itu di luar kewenangan kami," ungkapnya.

Jika benar perusahaan tersebut tidak resmi, kata Didin, maka harus ada tindakan yang tegas karena sudah merugikan calon jemaah haji.

Baca juga: Penjelasan Apa Itu Haji Furoda, yang Buat 46 Jemaah Calon Haji Indonesia Dideportasi dari Jeddah

"Kalau ada pelanggaran artinya itu jadi ranahnya kepolisian, karena kalau kami sama sekali tidak tahu," kata Didin.

Sementara itu, Camat Lembang, Herman Permadi langsung melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan PT Alfatih Indonesia Travel.

"Sejauh ini, kami masih mencari-cari alamatnya."

"Hasil penelusuran, tidak ada di wilayah kami," ujarnya kepada TribunJabar.id.

Herman mengaku menerima informasi tentang tiga warganya yang dikabarkan ikut dideportasi pemerintah Arab Saudi karena menggunakan visa haji yang tidak resmi.

"Informasi yang saya terima memang ada beberapa, tapi tidak banyak, kebanyakan dari Bandung."

"Dari Lembang sendiri ada tiga orang, tapi kami belum melakukan pengecekan benar atau tidaknya, yang jelas ada identitas warga Kecamatan Lembang," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Whiesa) (TribunJabar.id/Hilman Kamaludin) (Kompas.tv/Dian Nita) (Kompas.com/Faqih Muharroroh Itsnaini)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini