News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag Ungkap Kebijakan Baru Arab Saudi Soal Penyelenggaraan Umrah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali membuka keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia setelah sebelumnya ditutup karena pandemi Covid 19. Keberangkatan perdana ini diikuti oleh 419 jamaah Samira Travel yang berasal dari berbagai daerah seperti: Batam, Pekabaru, Bengkulu, Jakarta, Samarinda, Balikpapan, Berau, Jawa Barat, Makasar dan NTB. Keberangkatan mereka dilepas langsung oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, mewakili Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ceo dan Founder Samira Travel Fauzi Wahyu Muntoro, Wakil Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Sulaiman, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi dan Haji Terpadu Jaja Jaelani, dan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin. Hilman menyampaikan pesan Menag Gus Yaqut agar mematuhi aturan di tanah air dan di Arab Saudi. Saat ini kita melepas umrah perdana, karenanya saya berpesan jemaah umroh untuk tetap menerapkan peraturan yang berlaku, tunjukan bahwa jamaah umrah patuh pada aturan dan prokes yang telah di tetap, ingat bahwa pandemi belum berakhirnya, ujar Hilman Latief saat memberikan arahan kepada jamaah, Sabtu (8/1/2022) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Ceo dan Founder Samira Travel Fauzi Wahyu Muntoro, menambahkan, acara pelepasan ini mengharu biru, hal itu disebabkan mereka menunggu dua tahun hingga keberangkatan saat ini. Karena sebelumnya sempat beberapa kali terjadi drama dibuka dan ditutup keberangkatan umroh dari Indonesia. Jamaah umroh dari Indonesia yang saat ini berangkat merupakan duta Indonesia. Karena mereka akan mempengaruhi kesuksesan umroh berikutnya, bahkan hingga ke haji, terangnya.//IST/FX ISMANTO

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran umrah 1444 H.

Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030.

Beberapa kebijakan itu antara lain tidak ada batasan kuota umrah.

Baca juga: Umrah untuk Ratu Elizabeth II, seorang pria Yaman ditangkap

Selain itu, berumrah juga tidak harus menggunakan visa umrah, bisa dengan jenis visa lainnya.

"Kebijakan Saudi dalam penyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C," jelas Arifin melalui keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).

Proses permohonan visa juga tidak harus melalui provider di Indonesia, PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.

Kebijakan ini, kata Arifin, perlu direspon dan dimitigasi jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia.

Termasuk perlu dibahas juga, sejumlah persoalan dalam negeri.

Baca juga: Erick Thohir Berangkatkan Umrah Lansia dan Bantu Pendidikan untuk Anak Diaspora Indonesia di Belanda

Misalnya, masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket.

"Detail-detail persoalan ini dibahas bersama dalam FGD ini untuk mendapat rekomendasi perbaikan ke depan," pesannya.

Seperti diketahui, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggelar focus group discussion (FGD) bersama Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

FGD membahas mitigasi persoalan umrah 1444 H, antara lain tentang peran PPIU, vaksin meningitis, dan tiket pesawat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini