TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Panja BPIH) Komisi VIII DPR RI menilai 70 persen biaya haji dibebankan kepada calon jemaah dan 30 persennya disubsidi oleh dana nilai manfaat belum pantas dilakukan tahun ini.
Ketua Panja BPIH DPR RI Marwan Dasopang menegaskan tidak perlu ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) apabila pembiayaan dana haji masih 70:30 persen.
"Kalau hanya mengandalkan 70:30 persen saja, yang akan dilakukan subsidi bagi jemaah haji kita tidak perlu ada BPKH dibubarkan saja," kata Marwan saat konferensi di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).
Menurut Marwan, jemaah di Indonesia belum menyanggupi proporsi dana haji 70:30.
"Proporsi 70:30 itu menurut kami tahun ini belum pantas untuk diberlakukan karena jamaah kita masih di dalam sistem awal yang berlaku sekarang," ujarnya.
Adapun Kementerian Agama mengusulkan pengurangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 menjadi Rp 96.477.955,59.
Jumlah BPIH ini mengalami pengurangan sebesar Rp 2.415.953,12 dari usulan sebelumnya sebesar Rp 98.893.908,71.
"Kami sampaikan bahwa dari keseluruhan kajian kami sementara ini, untuk direct dan indirect cost bahwa usulan per jemaah yang sebelumnya masih Rp 98,8 juta, kemudian menjadi Rp 96,4 juta. Yaitu berkurang Rp 2.415.953,12," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Fadli Zon Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji, BPKH Harus Diaudit Khusus
Penurunan BPIH tersebut didapat setelah Kemenag melakukan rasionalisasi terhadap beberapa rincian pembiayaan penyelenggaraan haji.
Kemenag melakukan rasionalisasi akomodasi selama di dalam negeri maupun di Arab Saudi.