News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2023

Keppres Terbit, Pelunasan Bipih Kuota Haji Tambahan Dibuka 8 Sampai 12 Juni 2023

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab (Tengah). Saiful Mujab mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan hari ini ditandatangani oleh Presiden.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan segera dibuka.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Saiful Mujab mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan hari ini ditandatangani oleh Presiden.

Regulasi itu adalah Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

Baca juga: Tak Ada Lagi Seremoni Penyambutan Kloter I Gelombang II di Jeddah

“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8 -12 Juni 2023,” ujar Saiful Mujab melalui keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).

Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini adalah 229.000 jemaah.

Baca juga: Hari Ini Jemaah Haji Gelombang 2 Mulai Berangkat dari Indonesia, Simak Imbauan Kemenag

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M.

Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus.

Sementara haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.

“Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” jelas Saiful Mujab.

“Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama,” tambah Saiful Mujab.

Baca juga: Hari Ini Jemaah Haji Gelombang 2 Mulai Berangkat dari Indonesia, Simak Imbauan Kemenag

Kuota haji reguler tambahan, kata Saiful Mujab, diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi:

a. Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;
b. Jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan
c. Jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini