Nanti di Makkah, kata dia, ketua kloter membawa surat dari embarkasi, kemudian datang ke sektor. Nanti Sektor membawa surat pengantar itu ke daker.
Mengacu pada Surat Edaran Nomor 058/D.MAK/Dk.4/06/2023 disebutkan bahwa tanazul/mutasi kloter untuk jemaah yang sakit harus memenuhi persyaratan meliputi, surat rekomendasi petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.
"Proses tanazul hanya bisa dilakukan di Makkah karena menyangkut penempatan dan sistem layanan lainnya. Termasuk juga menyangkut kepulangan ke Indonesia," ucapnya.
Sedangkan pengajuan tanazul selain jemaah sakit harus memenuhi persyaratan antara lain, surat pengantar dari PPIH Embarkasi yang bersangkutan; surat pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan sektor jemaah.
"75 orang yang mengajukan tanazul rata-rata mereka yang ingin bergabung ke kloter asalnya. Bukan mereka yang ingin pulang lebih awal tapi mereka yang ingin bergabung ke kloter awal karena sudah merasa nyaman," ujarnya.
Cecep mengakui, ada juga tanazul untuk keperluan dinas. Untuk hal ini, syarat yang harus dipenuhi yakni, surat permohonan mutasi dari jemaah yang bersangkutan yang diketahui oleh Ketua Kloter.
Kemudian, surat pernyataan untuk tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi;
Termasuk surat dari atasan langsung instansi yang bersangkutan; surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah.
"Seluruh persyaratan disampaikan melalui sektor masing-masing untuk disampaikan kepada Kepala Daker Makkah, Seksi Pelayanan Kedatangan dan Kepulangan. Proses pengajuan tanazul paling lambat pada 25 Juni 2023, kecuali jemaah haji sakit," tutupnya.