Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan membantu rencana pendistribusian daging hewan Dam jemaah haji tamattu yang disembelih di Arab Saudi untuk dibawa kembali ke Indonesia.
Pendistribusian daging hewan Dam ke tanah air, untuk pertama kalinya dimulai pada penyelenggaraan haji tahun ini.
Baca juga: Ringankan Jemaah, Menteri Agama Usulkan Skema Cicilan Pelunasan Biaya Haji
"BPKH bersama Baznas akan mendistribusikan daging hewan Dam ini dengan memprioritaskan untuk masyarakat yang membutuhkan terutama di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) serta daerah yang terdampak bencana," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.
Fadlul mengatakan pendistribusian daging hewan Dam di Indonesia merupakan langkah inovasi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.
Inovasi ini dilakukan untuk memberikan nilai manfaat sosial lebih besar bagi masyarakat di Indonesia.
"Tidak sekadar manfaatnya untuk individu, personal, spiritual yang melaksanakan ibadah haji. Tapi tahun ini yang berhaji bisa memberi manfaat sosial horizontal bagi umat yang membutuhkan sekaligus mendukung program pemerintah dalam penuntasan stunting," tutur Fadlul.
Sebagaimana diketahui jemaah haji Indonesia dan juga para petugas haji yang melaksanakan ibadah haji pada 9 Dzulhijjah mayoritas merupakan haji Tamattu, yakni melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu, baru kemudian ibadah haji.
Sebagai konsekuensinya, mereka wajib membayar denda dengan menyembelih seekor kambing.
Baca juga: Kemenag Didorong Perkuat Langkah Mitigasi Meminimalisir Risiko Kematian Jemaah Haji di Tanah Suci
Tahun ini, terkumpul 75 ribu kantong daging hewan Dam yang berasal dari 3.117 ekor kambing, dengan rincian 2.674 ekor dari petugas dan 443 ekor dari jemaah haji Indonesia.
Seluruh kambing disembelih di rumah potong hewan (RPH) Ukaisyah, dan siap dikirim ke Indonesia.
Pengelolaan daging hewan Dam ini juga sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, juga mengikuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023/1444 H.