Pelunasan tahap kedua, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
1. Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
2. Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
3. Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
4. Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Sebagai informasi tambahan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta.
Untuk itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
(Tribunnews.com/Latifah)