TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah tahapan pemeriksaan Istithaah Kesehatan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Diketahui, Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M mensyaratkan adanya istithaah kesehatan.
Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Tahun ini, Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih," kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (11/1/2024), dikutip dari haji.kemenag.go.id.
Secara umum, istithaah kesehatan jemaah haji didefinisikan sebagai kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan dan pembinaan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan agama Islam.
Tahapan istithaah kesehatan jemaah haji diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 tahun 2016.
Melalui aturan tersebut, terdapat tiga tahapan yang harus dilalui para jemaah.
Tahapan Istithaah Kesehatan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024
- Tahap Pertama
Tahap pertama dilakukan untuk mendiagnosis apakah jamaah punya risiko kesehatan tinggi (risti) atau tidak (non-risti).
Selanjutnya, jamaah akan diberikan masa tunggu dan pembinaan kesehatan agar dapat meningkatkan atau menjaga kesehatannya jelang pemeriksaan tahap kedua.
Baca juga: Kemenag: Jemaah Tidak Lolos Istithaah Kesehatan Bisa Berangkat Haji Tahun Depan
- Tahap kedua
Masuk tahapan kedua akan dilakukan pemeriksaan untuk memastikann seorang jamaah memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat dan atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani.
Dari hasil pemeriksaan tahap kedua inilah seorang jamaah akan ditetapkan:
- Memenuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji;
- Memenuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji dengan pendampingan;
- Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji sementara;
- Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji.
Hanya calon jamaah yang masuk kategori 1, 2, dan 3 yang akan diberikan kesempatan melakukan pelunasan, surat panggilan masuk asrama (SPMA), dan vaksin meningitis.
Sedangkan jamaah kategori 4 tidak diberangkatkan ke Arab Saudi.
Baca juga: Sebanyak 4.438 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji 2024, Berikut Mekanisme Pelunasannya
- Tahap Ketiga
Pada tahap ketiga, pemeriksaan dilakukan untuk menetapkan status kesehatan calon jemaah haji layak atau tidak layak terbang merujuk kepada standar keselamatan penerbangan internasional.
Hanya calon jamaah haji yang layak terbang yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci.
Penetapan kelayakan calon jamaah ini akan dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi bidang Kesehatan.
(Tribunnews.com/Latifah)