News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banyak Umat Islam Ibadah Umrah Saat Ramadan, Kemenag Minta Masyarakat Hati-Hati Pilih Biro Travel

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Banyak umat Islam memanfaatkan momen bulan suci Ramadan untuk beribadah umrah. Kemenang minta masyarakat hati-hati memilih biro travel.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak umat Islam memanfaatkan momen bulan suci Ramadan untuk beribadah umrah. 

Melihat fenomena banyaknya jemah umrah saat Ramadan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani meminta masyarakat memastikan sejumlah aspek saat melakukan ibadah umrah saat bulan suci.

Baca juga: Asosiasi Haji dan Umrah Diharapkan Mampu Lebih Adaptif dan Profesional

Jaja berpesan agar masyarakat tetap mengingat program 5 Pasti Umrah sebelum memilih biro perjalanan umrah.

"Masyarakat sebelum berangkat umrah harus pastikan lima hal yaitu pastikan biro perjalanan berizin PPIU, pastikan visanya, pastikan tiket pesawat pergi pulang (PP), pastikan harganya, dan pastikan hotelnya," ujar Jaja melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/3/2024).

"Jangan sampai masyarakat menjadi korban travel tidak berizin PPIU atau tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai," tambah Jaja.

Dirinya meminta kepada para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memberikan pelayanan kepada jemaah umrah dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan.

Menurut Jaja, PPIU harus mengutamakan kepentingan jemaah umrah Indonesia.

Baca juga: Sosok Hamka yang Ditemukan Tewas Bersama Balitanya di Koja, Bos Travel Umrah dan Dikenal Tertutup

"Utamakan kepentingan jemaah, karena bisnis PPIU adalah bisnis jasa perjalanan sehingga hak-hak jemaah harus diperhatikan dan dipenuhi," kata Jaja.

Selain itu, dirinya juga meminta PPIU membuat surat perjanjian tertulis dengan jemaah tentang pelayanan umrah yang akan diberikan.

"Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dalam Pasal 94 salah satu kewajiban PPIU adalah menyediakan pelayanan transportasi, konsumsi, akomodasi, dan pelayanan lainnya sesuai perjanjian tertulis," pungkas Jaja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini