TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persiapan ibadah haji 2024 terus dilakukan Kementerian Agama, salah satunya penempatan jemaah saat ibadah di Tanah Suci.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, tahun ini tidak ada jemaah haji Indonesia yang ditempatkan di Mina Jadid.
Baca juga: Maktab Mina Jadid Mulai Sepi, 92,8 Persen Jemaah Haji Jawa Barat Pilih Nafar Awal
Sebanyak sembilan maktab jemaah haji Indonesia yang semula berada di Mina Jadid, akan dipindahkan ke wilayah Muaishim.

Maktab adalah kantor yang diberi kewenangan Pemerintah Arab Saudi untuk mengurus penyiapan layanan jemaah haji, termasuk asal Indonesia.
Baca juga: Menghilang di Arafah hingga Ditemukan di RS Mina, Jenazah Suharja Dimakamkan di Pemakaman Saraya
Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
“Ini upaya pemerintah, agar jemaah haji Indonesia tidak terlalu jauh dengan Jamarat. Semoga ini bisa menambah kenyamanan jemaah dalam beribadah,” kata Menag Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag.
Jamarat sendiri adalah lokasi jemaah haji melakukan lontar jumrah. Dalam rapat tersebut.
Dimana Mina Jadid? Apa Hukumnya Mabid di Sana?
Selama ini sebagian jemaah haji, termasuk dari Indonesia, menempati kawasan yang disebut sebagai Mina Jadid, saat menjalani prosesi mabit atau menginap.
Sebagian jemaah ada yang menilai kalau Mina Jadid bukan menjadi bagian dari Mina, sementara sebagian lain berbeda.
Baca juga: Jemaah Haji dari Musdalifah Mulai Masuk Mina Jadid Tadi Malam, Satgas Mina Distribusi 30 Kursi Roda
Lantas, wilayah mana Mina Jadid, dan bagaimana sebenarnya hukum mabit di Mina Jadid?
Salah satu Anggota Amirul Hajj yang juga Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr. Asrorun Ni’am, dalam keterangannya di situs resmi kemenag pernah memberikan penjelasan tentang Mina Jadid.
Mengutip laman resmi Kemenag, istilah tempat ini tepatnya bukan Mina Jadid atau Mina Baru, tetapi perluasan area Mina.
Ini diijtihadkan seiring dengan bertambahnya jumlah jemaah haji, sementara area Mina tidak bertambah, mulai dari zaman rasul, hingga kini.
Nah, untuk kepentingan menjaga keselamatan, ketertiban dan keamanan, maka pemerintah Saudi melakukan inisiasi untuk memperluas tempat mabit hingga di luar Mina.
Inilah yang kemudian dikenal sebagai Mina Perluasan. Posisi Mina Perluasan masih dalam posisi ittishal atau nyambung dengan posisi Mina.
Terhadap masalah ini, para ulama berijtihad. Menurut para ulama, perluasan Mina itu pada hakikatnya mirip perluasan tempat shalat, misalnya, pada pelaksanaan Shalat Jumat.
Saat masjid penuh, maka pelaksanaan Shalat Jumat di luar masjid itu dimungkinkan untuk dilakukan. Syaratnya ittishal (menyambung).
Tentu, dalam kondisi normal, kita tidak boleh shalat di jalanan. Sebagaimana dalam posisi normal, kalau Mina kosong, kita tidak boleh mabit di luar Mina. Akan tetapi karena posisi Mina sudah penuh, untuk menjaga kemashlahatan umum, maka bagi yang tidak memperoleh tempat di Mina, dapat menempati di perluasan Mina.
Persiapan Akomodasi, Layanan Konsumsi hingga Transportasi Jemaah Haji Selesai
Menag juga menyampaikan penyiapan akomodasi jemaah haji di Makkah dan Madinah telah selesai.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan konfigurasi penempatan setelah proses pelunasan jemaah haji selesai.
Kemenag juga telah menyiapkan sejumlah layanan di Arab Saudi, seperti layanan konsumsi dan transportasi.
Untuk layanan konsumsi, jemaah haji rencananya akan mendapatkan 27 kali makan selama di Madinah, 84 kali makan di Makkah, dan 15 kali makan ditambah 1 kali snack berat di Masyair.
“Penyiapan konsumsi ini sedang dalam tahap penyelesaian. Adapun layanan konsumsi di bandara Jeddah sesuai dengan keputusan Panitia Kerja BPIH 1445H/2024M dialihkan ke Makkah,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga telah menyelesaikan kontrak bus sholawat dan telah menyusun halte-halte serta terminal untuk memudahkan layanan jemaah haji selama di Makkah. Sementara layanan antar kota masih dalam proses penyelesaian.
34 Ribu Lebih Calon Jemaah Haji Belum Lakukan Pelunasan
Selanjutnya, total calon jemaah haji reguler yang sudah melunasi pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebanyak 176.067 orang, sehingga masih terdapat sisa kuota 34.996 calon jemaah haji yang belum lunas.
"Sisa kuota tersebut akan diisi untuk jemaah haji yang mengalami gagal sistem pada tahap pertama, pendamping lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas," ungkap Menag Yaqut.
Adapun calon jemaah haji khusus yang sudah melunasi pembayaran sebanyak 25.522 orang, sehingga masih tersisa kuota sebanyak 2.158 orang. dengan rincian 5 kuota jemaah haji khusus dan 2.153 petugas haji khusus.
Terkait proses rekruitmen petugas haji, Yaqut menyebut sudah dilakukan bimbingan teknis terintegrasi antara petugas kloter dan petugas haji daerah.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi sudah dalam tahap akhir seleksi dan akan segera dilakukan bimbingan teknis pada akhir bulan Maret 2024.
"Proses rekrutmen tenaga pendukung PPIH Arab Saudi dari unsur warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi dan unsur mahasiswa Timur Tengah sudah selesai dilaksanakan," ucapnya.
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan haji ramah lansia, Kemenag telah melakukan langkah-langkah mitigasi.
Seperti melakukan screening kesehatan sebagai syarat pelunasan, memberikan kesempatan pelunasan bagi pendamping jemaah haji lansia pada pelunasan tahap kedua, menyiapkan fasilitas ramah lansia sejak di dalam negeri sampai dengan di Arab Saudi, menyiapkan sajian khusus bagi jemaah haji lansia, dan menyiapkan petugas khusus.
"Penyedia layanan transportasi udara sudah ditetapkan dengan dua maskapai penerbangan, yaitu PT Garuda Indonesia yang rencananya mengangkut 109.072 jemaah dan Saudia Airlines yang rencananya mengangkut 106.993 jemaah melalui 13 embarkasi," tuturnya.
(Tribunnews.com/Kemenag.go.id/Kompas TV)