TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024, Kementerian Agama (Kemenag) merilis perkembangan penerbitan visa jemaah.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Saiful Mujab mengatakan hingga hari ini ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit.
Baca juga: Jangan Tergiur Tawaran Haji Tanpa Antre Pakai Visa Ziarah dan Petugas, Aturan di Arab Saudi Ketat
Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah.
Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sehingga total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
“Alhamdulillah sampai hari ini sudah ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang terbit. Proses pemvisaan terus berjalan hingga seluruh visa jemaah haji Indonesia terbit,” terang Saiful Mujab di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Menurut Saiful Mujab, pemvisaan diawali dengan proses input data dan dokumen jemaah haji oleh tim di Kankemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.
Baca juga: Tahun Ini Seremoni Keberangkatan dan Kedatangan Haji Maksimal 30 Menit, Jemaah Lansia Tak Wajib Ikut
Saat ini, data yang masuk sebanyak 216.692 jemaah.
Dari jumlah itu, sebanyak 207.527 jemaah, datanya sudah diverifikasi untuk diajukan penerbitan visanya.
“Per hari ini, kita sudah mengajukan permohonan penerbitan visa untuk 134.960 jemaah,” sebutnya.
Jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 11 Mei 2024. Mereka akan terbang sehari berikutnya, dari embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Untuk penerbangan jemaah haji Indonesia dari Embarkasi menuju King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah akan dimulai pada 24 Mei 2024.
Jangan Tergiur Haji Tanpa Antre, Hanya Visa Ini yang Berlaku
Semakin mendekatinya musim haji 1445 H/2024 Masehi, masyarakat diminta waspada, tidak tergiur tawaran haji tanpa antre.
Pemerintah Arab Saudi pada musim haji tahun ini memberlakukan terkait pemeriksaan visa.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.