News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2024

Update Info Haji 2024, Jelang Keberangkatan Kloter Pertama 12 Mei, 75.572 Visa Jemaah Reguler Terbit

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jelang keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024, Kementerian Agama (Kemenag) merilis perkembangan penerbitan visa jemaah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024, Kementerian Agama (Kemenag) merilis perkembangan penerbitan visa jemaah.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Saiful Mujab mengatakan hingga hari ini ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit.

Baca juga: Jangan Tergiur Tawaran Haji Tanpa Antre Pakai Visa Ziarah dan Petugas, Aturan di Arab Saudi Ketat

Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah.

Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sehingga total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Alhamdulillah sampai hari ini sudah ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang terbit. Proses pemvisaan terus berjalan hingga seluruh visa jemaah haji Indonesia terbit,” terang Saiful Mujab di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Menurut Saiful Mujab, pemvisaan diawali dengan proses input data dan dokumen jemaah haji oleh tim di Kankemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.

Baca juga: Tahun Ini Seremoni Keberangkatan dan Kedatangan Haji Maksimal 30 Menit, Jemaah Lansia Tak Wajib Ikut

Saat ini, data yang masuk sebanyak 216.692 jemaah.

Dari jumlah itu, sebanyak 207.527 jemaah, datanya sudah diverifikasi untuk diajukan penerbitan visanya.

“Per hari ini, kita sudah mengajukan permohonan penerbitan visa untuk 134.960 jemaah,” sebutnya.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab (istimewa)

Jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 11 Mei 2024. Mereka akan terbang sehari berikutnya, dari embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

Untuk penerbangan jemaah haji Indonesia dari Embarkasi menuju King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah akan dimulai pada 24 Mei 2024.

Jangan Tergiur Haji Tanpa Antre, Hanya Visa Ini yang Berlaku

Semakin mendekatinya musim haji 1445 H/2024 Masehi, masyarakat diminta waspada, tidak tergiur tawaran haji tanpa antre.

Pemerintah Arab Saudi pada musim haji tahun ini memberlakukan terkait pemeriksaan visa.

Ilustrasi (USEMBASSY.GOV)

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman dalam keterangan terttulisnya kepada media termasuk Tribunnews.com, Minggu (21/4/2024).

Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.

Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.

Baca juga: Kemenag RI: Visa Ziarah Tak Bisa Digunakan untuk Ibadah Haji

Penegasan ini disampaikan Hilman Latief menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa.

Pesan bernada iming-iming haji tanpa antre ini disebarkan di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup whatsapp.

Hilman mengakui bahwa antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji.

Petugas melayani seorang calon jemah haji (Imigrasi)

Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.

Baca juga: Kemenag: Pelunasan Biaya Haji Ditutup, 213.320 Kuota Jemaah Reguler Sudah Terpenuhi

"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," ucap Hilman.

Arab Saudi menurut Hilman juga sudah menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya.

“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.

Menurut Hilman, pemeriksaan akan lebih ketat di berbagai tempat.

“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” pesan Hilman.

Pihaknya bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terus mengimbau kewaspadaan umat muslim yang ingin berhaji agar jangan tertipu.

"Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan," tambahnya.

Ilustrasi jemaah mengelilingi Kabah di Mekkah, Arab Saudi. (Flickr/Camera Eye)
“Ini sekali lagi saya mengingatkan agar tidak banyak anggota masyarakat yang tertipu atau terkena masalah,” tandasnya lagi.

Hilman yang saat ini sedang berada di JeddahArab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyiapan layanan bagi jemaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M menegaskan jika visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota.

Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini