News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2024

24 WNI Ditangkap Pihak Keamanan Arab Saudi karena Pakai Visa Haji Palsu, Otoritas Intensifkan Razia

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Sebanyak 24 warga negra Indonesia (WNI) di Madinah ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga melakukan pemalsuan visa haji milik orang lain. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - KJRI Jeddah buka suara terkait ditangkapnya 24 warga negra Indonesia (WNI) di Madinah oleh otoritas keamanan Arab Saudi.

Perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) ini mengatakan, 24 orang tersebut diduga melakukan pemalsuan visa haji milik orang lain.

Hal ini dasari dari pendampingan yang dilakukan KJRI Jeddah saat menangani kasus tersebut.

"KJRI Jeddah telah mendampingi pemeriksaan dan menyediakan jasa penterjemah bagi 24 WNI. Mereka ditangkap karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan," tulis keterangan KJRI Jeddah yang diterima Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Mahira Asy Syifa Dara Naik Haji di Usia 19 Tahun, Mendaftar Sejak Usia 7 Tahun

Baca juga: Ingin Berhaji Pakai Visa Ziarah, 22 Jemaah Asal Banten Ditangkap, 2 WNI Jadi Tersangka

Sementara itu, ke 24 WNI itu tercatat masuk Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah.

Mereka terdiri dari 22 jemaah dan 2 koordinator.

"Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jemaah akan dibebaskan. Sedang 2 koordinator akan diproses hukum bersama supir dan pemilik bus," lanjut keterangan tersebut.

Saat ini, pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (ijin).

Kemlu mengimbau agar para jamaah WNI dpt mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dg visa haji/tasreh.

Baca juga: 14 WNI di Hong Kong Ditangkap karena Diduga Terlibat Pencucian Uang, KJRI Coba Akses Bertemu

Pihak Kemlu memastikan akan melakukan pendampingan hukum terhadap dua orang WNI yang diduga dalang kasus pemalsuan ini.

"Ya, kita berikan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka dalam proses peradilan," ujar direktur PWNI Judha Nugraha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini