News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2024

Hasil Sidang Dewan Hisbah PP Persis Terkait Persoalan Murur dan Tidak Mabit di Mina

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Terbatas pada hari Sabtu 1 Juni 2024. (Foto persis)

Laporan Khalidin Umar Barat dari Arab Saudi

SERAMBINEWS.COM, MADINAH - Menyambut permintaan pandangan hukum dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji Umroh (PHU) Kementerian Agama terkait persoalan jemaah haji yang tidak dapat mabit di Muzdalifah pada malam ke 10 Dzulhijjah melainkan hanya dapat lewat (murur) dan tidak dapat mabit di Mina pada malam-malam Tasyrik disebabkan tidak cukupnya lahan dan akomodasi.

Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Terbatas pada hari Sabtu 1 Juni 2024.

Sidang terbatas tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait permasalahan yang dimintakan pandangan hukumnya.

Baca juga: Bakal Beribadah Haji, Syahnaz Sadiqah Akui Sudah Beri Pengertian pada Dua Anaknya yang Ia Tinggal

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Al Ustadz Dr. KH. Jeje Zaenudin menyampaikan, dalam hal persoalan murur, Dewan Hisbah PP Persis, menyepakati untuk mempertegas keputusan tahun 1994 yang menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah adalah wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan dengan sengaja hajinya berakibat tidak sempurna.

"Adapun jika jemaah tidak dapat melaksanakan mabit secara sempurna di Muzdalifah melainkan hanya singgah sejenak untuk berdzikir dan doa, atau hanya bisa lewat saja di kendaraan tanpa bisa turun.

Dan singgah karena padatnya tempat atau ada alasan lain yang tidak bisa dihindarkan, maka itu katagori masyaqqoh yang menyebabkan boleh ia melakukannya dan tanpa ada kewajiban kafarah atau dam dan hajinya tetap sah,” jelas Ustaz Jeje kepada Media Center Haji (MCH), Ahad (2/6/2024)

Masalah yang sama juga berlaku pada mabit di Mina pada malam - malam tasyrik.

Dewan Hisbah menguatkan keputusan tahun 2003 yang menegaskan bahwa mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah dalam rangkaian ibadah haji hukumnya wajib.

"Namun, dalam kondisi tertentu yang menyulitkan pelaksanaan mabit sehingga tidak dapat bermalam di Mina, padahal pembimbim, petugas, dan jamaah telah berikhtiar namun bisa terjadi kedaruratan, maka hajinya tetap sah," tambahnya.

Baca juga: Tangis Bahagia Kai Mardeka, Penyadap Karet Tunanetra dari Barito Utara Bisa Naik Haji

Hasil sidang ini memiliki implikasi yang kuat terhadap pelaksanaan ibadah haji tidak hanya untuk tahun ini, tetapi juga untuk tahun-tahun berikutnya.

Diharapkan, keputusan hukum yang diambil ini akan memberikan pedoman yang jelas bagi para jemaah haji dalam menjalankan manasik haji mereka dengan baik dan tidak ada kekhawatiran serta keragu-raguan akan keabsahan dan kesempurnaan ibadah hajinya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini