Laporan Khalidin Umar Barat dari Arab Saudi
SERAMBINEWS.COM, MADINAH - Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam Ustaz Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiyat mengapresiasi dan mendorong Kerajaan Arab Saudi yang membuat Undang-undang kalau beribadah haji harus menggunakan visa resmi haji dan prosedural sesuai peraturan yang ditentukan pemerintah Saudi Arabia.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendorong kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi, kata Ustaz Uus kepada tim MCH melalui jaringan telepon dari Bandung, Ahad (2/6/2024).
Ia sangat prihatin, setelah membaca berita beberapa hari kebelakang, Kerajaan Saudi menerapkan undang-undnag dengan merazia serta menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak beribadah haji dengan menyalahgunakan visa non haji untuk dapat melaksanakan haji dengan cara mengelabui para petugas.
Baca juga: Tangis Bahagia Kai Mardeka, Penyadap Karet Tunanetra dari Barito Utara Bisa Naik Haji
Hal ini dapat menyebabkan melebihi kapasitas kuota yang telah ditetapkan.
Dan membahayakan bagi para jamaah yang secara prosedural dan resmi mendapat visa haji secara resmi.
“Penyalahgunaan Visa non haji dalam melaksanakan ibadah haji telah merampas hak orang lain yang secara resmi telah ditetapkan pemerintah Saudi sebagai tamu Allah pada tahun ini melalui kuota yang disepakati jauh jauh hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, keprihatinan yang amat mendalam dapat dirasakan bagi para jamaah yang dideportasi dan mendapat sangsi dari pemerintah Saudi.
Pertama, 22 WNI calon Jemaah haji dan 2 orang kordinatornya ditangkap di Bir Ali pada Selasa (28/5/2024). Dan yang terbaru, Kerajaan Saudi kembali menangkap 37 orang di Madinah terdiri dari 16 perempuan 16 orang, dan 21 laki-laki,” ungkapnya.
Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi para jamaah dan terlebih bagi para agen travel yang mempropagandakan visa non haji.
Ustaz Uus yang juga Anggota Dewan Hisbah PP Persis menilai, ibadah haji adalah panggilan yang sangat mulia dari Allah Swt kepada hambanya.
Baca juga: Kemenhub Catat Ada 48 Kali Penerbangan Haji Terlambat di Fase Pertama, Didominasi oleh Garuda
Dan visa itu juga merupakan izin masuk ke negara setempat agar menjadi dluyufurrahman yang legal guna melakukan ibadah haji
“Ibadah haji dilaksanakan di wilayah Arab Saudi . Dan visa itu adalah surat izin masuk ke negara tersebut,
sebagai kulonuwon permohonan izin masuk kepada tuan rumah yang akan melayani dan mempersiapkan segala sesuatu demi lancarnya pelaksanaan ibadah haji.