TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi bin Taslim Rawi (STR) sudah sebulan ditahan di Arab Saudi karena kasus dugaan pelanggaran aturan keimigrasian.
Supadi ditahan karena dugaan pemakaian visa haji ilegal yaitu visa ziarah saat akan menunaikan ibadah haji.
Pemakaian visa ziarah untuk berhaji ini jelas dilarang. Otoritas Arab Saudi menegaskan haji hanya boleh dengan tasreh (izin) resmi dengan visa haji seperti vsia ziarah yang dipakai Supadi, selain itu disebut haram.
Baca juga: Misteri Hilangnya Ketua DPRD Rembang Usai Berhaji, Nama Tak Terdaftar, Benarkah Pakai Visa Ilegal?
Supadi ditahan tak sendiri. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) memberikan informasi jika ada empat Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya di Arab Saudi.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha menerangkan, selain Supadi, ada empat WNI lainnya yang turut ditangkap oleh otoritas Arab Saudi yaitu berinisial JSA, ALD, MII, dan MPN.
Mereka ditahan di Kepolisian Jarwal, dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi.
Dalam razia itu, otoritas Arab Saudi menemukan barang bukti berupa uang pecahan riyal hingga printer.
Baca juga: Kemenkes Pastikan Jemaah Haji Non Reguler Dapat Layanan Kesehatan, termasuk Furoda dan Visa Ziarah
"Kelimanya sebelumnya ditahan di kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Syumaysi. Dalam penangkapan tersebut, ditahan pula beberapa barang bukti berupa uang 95 ribu riyal, printer, dan kartu tanda pengenal," kata Judha dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).
Kemenlu Telusuri Kasus Ketua DPRD Rembang hingga Berikan Pendampingan Hukum
Judha Nugraha mengatakan setelah menerima laporan tersebut, Kemenlu dan KJRI Jeddah langsung melakukan pelindungan untuk memastikan hak para WNI yang ditahan.
Baca juga: Ketua DPRD Rembang Belum Sempat Berhaji Lalu Ditangkap Polisi Arab Saudi, Masihkah Terkena Hukuman?
Diantaranya, menjalin komunikasi dengan para WNI untun mengetahui kronologi kejadian, berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Arab Saudi.
"Melakukan komunikasi dengan para WNI untuk dapatkan kronologi, melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Saudi, melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Saudi, melakukan koordinasi dengan Pengadilan Pidana," kata Judha kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Kemudian Kemenlu dan KJRI Jeddah juga menunjuk pengacara dan menyiapkan pembelaan di persidangan, melakukan pendampingan di persidangan, dan menyampaikan perkembangan kasus kepada keluarga para WNI di Indonesia.
Pasca-penangkapan tersebut, Judha menuturkan KJRI Jeddah langsung melakukan upaya pendampingan hukum dengan memastikan adanya pemenuhan hak bagi para WNI termasuk Supadi.
Judha menuturkan, KJRI Jeddah menghadiri dan mendampingi para WNI selama persidangan hingga berkoordinasi dengan DPRD Rembang terkait perkembangan yang terjadi.
Kemenlu turut berkoordinasi dengan DPRD Rembang untuk penanganan kasus tersebut.
"Menunjuk pengacara (Attibyan Law Firm) dan menyiapkan pembelaan, menghadiri dan pendampingan persidangan, dan menyampaikan update perkembangan kasus kepada pihak keluarga," jelasnya.
"Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum," pungkas dia.
Adapun sidang pertama digelar pada 4 Juli 2024 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Lalu, sidang kedua telah berlangsung pada Rabu (10/7/2024) dengan agenda pembelaan dari KJR Jeddah serta pengacara dari Supadi dan JSA.
Namun, Judha belum mengetahui jadwal sidang ketiga.
Kendati demikian, dia menuturkan agenda sidang selanjutnya adalah pemaparan barang bukti.
"Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum," ujarnya. (Tribunnews.com/Anita K wardhani/Danang T)