TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR resmi membentuk Pansus untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Keputusan itu dilakukan pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (9/7/2024).
Pembentukan Pansus Hak Angket mengacu pada hasil pemantauan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI di Makkah, Arab Saudi, beberapa waktu lalu
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Kuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan pembentukan Pansus Haji merupakan hak dari DPR.
"Saya rasa Pansus adalah hak dari DPR RI dan sudah dibentuk, dan kami sebagai Badan Pengelola Keuangan Haji akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang telah diberlakukan," ujar Fadlul di The Hermitage, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Hingga kini, Fadlul mengaku belum mendapatkan informasi mengenai kelengkapan data yang akan disiapkan untuk Pansus Haji.
"Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi apa-apa terkait dengan permintaan kelengkapan data dan sebagainya. Jadi sampai saat ini kami masih bekerja seperti apa yang ditetapkan," tutur Fadlul.
Baca juga: Cerita di Balik Terbentuknya Pansus Haji 2024, Ada Hujan Pertanyaan yang Tak Terjawab
Dirinya mengaku belum tahu akan dipanggil oleh Pansus DPR atau tidak.
Meski begitu, Fadlul memastikan akan mengikuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami juga belum tahu apakah dipanggil atau tidak dipanggil kita tidak tahu," kata Fadlul.
Sebelumnya, Pansus angket pelaksanaan haji 2024 menyelidiki dugaan adanya gratifikasi di balik pengalihan 10 ribu kuota haji ke haji plus.
Masalah itu nantinya menjadi salah satu yang akan diusut oleh pansus angket haji.