News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Haji 2025

Syarat Administrasi untuk Daftar Seleksi PPIH Tingkat Pusat, Pendaftaran Dibuka 29 November 2024

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Haji Indonesia PPIH Arab Saudi siap membantu jamaah haji selama di tanah Suci. Berikut syarat administrasi untuk daftar seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 29 November - 6 Desember 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah syarat administrasi untuk daftar seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag membuka pendaftaran seleksi PPIH Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M mulai tanggal 29 November-6 Desember 2024.

Pendaftaran seleksi PPIH Pusat ini dilakukan secara online melalui laman https://haji.kemenag.go.id/petugas.

"Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB," ungkap Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu (27/11/2024), dikutip dari kemenag.go.id.

Nantinya seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Asested Test (CAT) dan Wawancara.

Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

"Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024," ungkap Arsad.

Arsad menegaskan NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M.

Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi di tingkat Pusat.

Adapun delapan formasi petugas PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat 1446 H/2025 M yang dibuka, yaitu sebagai berikut.

Baca juga: Musim Haji 2025, Ada Layanan Tenda Dua Lantai untuk Jemaah Haji Khusus di Mina

  • Layanan Akomodasi;
  • Layanan Konsumsi;
  • Layanan Transportasi;
  • Layanan Bimbingan Ibadah;
  • Layanan Pelindungan Jemaah;
  • Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji);
  • Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan
  • Layanan MCH (Media Center Haji)

Sebelum mendaftar, sebaiknya calon peserta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Dikutip dari laman kemenag.go.id, inilah Syarat Administrasi untuk daftar seleksi PPIH Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M:

Baca juga: Jemaah Haji 2025 Mulai Diterbangkan ke Arab Saudi pada 2 Mei, Kemenag: Dapat Makan Tiap Hari

Syarat Administrasi Pendaftaran Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M:

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas:

  • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
  • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku;

3. Ijazah Terakhir;

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai;

6. SK Terakhir bagi ASN;

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN;

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah;

9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan);

10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan).

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas:

  • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
  • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku;

3. Ijazah Terakhir;

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai;

6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji;

7. SK Terakhir bagi ASN;

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN;

9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah;

10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan);

11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan).

3) Pelaksana Pelindungan Jemaah

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri;

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku;

3. Ijazah Terakhir;

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai;

6. SK Terakhir bagi TNI / Polri;

7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah;

8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan);

9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan).

4) Pelaksana MCH (Media Center Haji)

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media:

  • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
  • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku;

3. Ijazah Terakhir;

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai;

6. SK Terakhir bagi ASN;

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN;

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah;

9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);

10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi;

11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual);

12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini