2.Pelaksana Bimbingan Ibadah
1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
7. SK Terakhir bagi ASN
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
3.Pelaksana Perlindungan Jemaah
1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
4. Pelaksana MCH (Media Center Haji):
1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. SK Terakhir bagi ASN
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas
Link Pendaftaran Petugas Haji
Nah, jika syarat nya sudha terpenuhi, kemana kita daftar?
Pendaftaran seleksi PPIH pusat inj kata Arsad dilakukan secara online.
Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui link khusus pendaftaran petugas haji ini.
"Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB," jelas Arsad.
Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentu Computer Asested Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.
"Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024," ucap Arsad.