TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi berencana membatasi usia keberangkatan jemaah haji menjadi 90 tahun.
Jika aturan ini diberlakukan, maka jemaah haji yang berusia lebih dari 90 tahun, tidak diizinkan untuk menunaikan ibadah haji.
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Maman Imanul Haq meminta pemerintah RI melobi Saudi agar wacana itu tak diterapkan.
"Kami minta pemerintah melakukan dialog dan melobi Arab Saudi agar aturan ini tidak diterapkan," kata Maman Imanul Haq kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Legislator PDIP Minta Petugas Haji dari Unsur TNI-Polri Diperbanyak
Kiai Maman--panggilan akrab Maman Imanul Haq--khawatir jika pembatasan usia keberangkatan haji maksimal 90 tahun, maka banyak jemaah haji Indonesia yang tidak dapat berangkat haji.
"Jemaah haji Indonesia banyak yang tua karena daftarnya sudah tua dan masa tunggunya pun lama. Masa tidak boleh berangkat haji?" kata Maman.
Maman mengatakan masa tunggu jemaah haji Indonesia tergolong lama. Rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia mencapai 25 tahun.
"Di beberapa daerah tertentu khususnya kabupaten di Sulawesi, masa tunggunya bahkan mencapai hampir 50 tahun," ucapnya.
Ia mengatakan, pemerintah Arab Saudi sebaiknya tidak melakukan pembatasan usia tapi dapat menetapkan standar istita’ah.
Dengan demikian usia jemaah tidak menjadi patokan asal mampu secara lahir.
"Kalau sudah tua tapi masih sehat, tak ada salahnya berangkat haji," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Segera Teken Keppres Biaya Haji 2025
Dia mengungkapkan, hingga kini Komisi VIII DPR belum mendapatkan informasi secara resmi terkait adanya pembatasan usia tersebut.
"Secara tersurat belum ada. Jadi memang belum ada kepastian. Tapi kami berkeyakinan Arab Saudi tidak akan melakukan pembatasan itu," tandasnya.
Usia di Atas 90 Tahun Dilarang Naik haji
Seperti diketahui jemaah lanjut usai (lansia) yang berusia di atas 90 tahun dikabarkan akan dilarang untuk naik haji.