News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2026

13 WNI Terciduk Berangkat Haji Gunakan Visa Kerja, Begini Kronologisnya 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VISA HAJI ILEGAL - Praktik haji ilegal kembali ditemukan.  Sebanyak 13 orang WNI berupaya berangkat haji memakai visa kerja.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) berupaya berangkat haji secara ilegal dengan menggunakan visa kerja melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

Keberangkatan lewat jalur ilegal ini dicegah oleh petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca juga: KABAR HAJI, Pagi Ini Jemaah dari Embarkasi Yogyakarta dan Jakarta Dijadwalkan Tiba di Madinah

 Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan penindakan dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi WNI dari potensi masalah hukum di negara tujuan.

"Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari," ujar Galih dalam keterangannya, Rabu (22/4/2027).

Pencegahan dilakukan pada 18 hingga 19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. 

Berangkat ke Jeddah dengan Visa Kerja Tanpa Dokumen Pendukung

Ilustrasi jemaah mengelilingi Kabah di Mekkah, Arab Saudi. (Flickr/Camera Eye)

Dari hasil pemeriksaan, delapan WNI diketahui hendak terbang ke Jeddah menggunakan visa kerja. 

Setelah didalami, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.

Selain itu, empat WNI lainnya juga mengaku akan berhaji menggunakan visa kerja, tetapi tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung sebagai tenaga kerja sesuai ketentuan.

Sementara itu, pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan satu WNI lainnya yang terdeteksi dalam sistem pernah melakukan upaya serupa terkait keberangkatan haji nonprosedural.


Galih menjelaskan pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen.

Selain itu, pihak Imigrasi juga melakukan metode profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal imigrasi.

"Sebagian calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmi untuk tujuan ibadah haji," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Soekarno-Hatta telah berkoordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman lebih lanjut.


Jangan Tergiur Tawaran Visa Mujamalah dan Furoda

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran berangkat haji menggunakan visa mujamalah atau visa furoda.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini