TRIBUNNEWS.COM - Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan praktik haji ilegal di Arab Saudi bertambah menjadi tujuh orang.
Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari promotor hingga fasilitator dalam jaringan penjualan paket haji non-prosedural.
Baca juga: 3 WNI Pelaku Penipuan Haji Ditangkap di Saudi, Kemenhaj: Waspadai Iklan Palsu
Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan, tiga WNI yang lebih dulu diamankan masing-masing berinisial YJJ, JAR, dan AG.
Saat ini, mereka tengah ditahan di Kepolisian Sektor Qararah, Makkah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Mereka ditangkap pada hari Selasa, 28 April 2026," kata Yusron B Ambary kepada tim Media Center Haji (MCH), Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan perkembangan terbaru, berkas perkara sempat dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah Amah). Namun dikembalikan ke pihak kepolisian guna melengkapi permintaan barang bukti dalam proses penyidikan.
Satgas Pelindungan Warga Negara Indonesia KJRI Jeddah pun telah melakukan kunjungan konsuler dan memastikan kondisi ketiganya.
Empat WNI Telah Lebih Dahulu Ditangkap
Dalam kunjungan tersebut, Satgas juga bertemu dengan empat WNI lainnya yang ternyata telah lebih dahulu ditahan oleh aparat keamanan setempat.
Ketiganya adalah S, AS, dan AB. Mereka ditangkap terkait dugaan kepemilikan uang dengan sumber yang tidak dapat dijelaskan.
"Dari mereka disita berbagai barang bukti berupa 30 kartu nusuk palsu, 10 gelang haji palsu, dan uang dalam jumlah yang cukup besar," kata Yusron.
Total uang tunai yang disita, lanjut Yusron, sebesar SAR 100.000 atau setara Rp 461 juta.
Sementara itu, satu WNI lainnya yang ikut diamankan adalah ZZS karena diduga menawarkan fasilitasi haji fiktif.
Saat ini, keempat WNI tersebut masih ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca tanpa iklan