News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2026

Kibarkan Bendera Penanda Regu di Area Ka'bah, Jemaah Haji Indonesia Ditegur Askar, Terancam Denda

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger


Ia menjelaskan, denda 10.000 riyal memang ada dalam kebijakan resmi pemerintah Arab Saudi, tetapi bukan untuk aktivitas berfoto di Masjidil Haram.


Ia pun mengimbau kepada jemaah ataupun KBIHU yang sedang membimbing jemaah, untuk tidak membentangkan spanduk atau mengibarkan bendera identitas kelompok di lingkungan Masjidil Haram. 

Adab di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram 

MASJID NABAWI - Para jemaah berada di Masjid Nabawi, Madinah, Senin (20/4/2026). (HO/IST/Media Center Haji 2026)

Sementara itu jemaah haji Indonesia berulangkali diingatkan untuk menjaga adab, ketertiban, dan kepatuhan terhadap aturan di dua masjid suci yakni Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Mengutip imbauan dari akun Instagram @kantorurusanhaji, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan agar ibadah berjalan khusyuk, aman, dan tidak mengganggu jamaah lain.

Seluruh aturan yang diberlakukan pada dasarnya bertujuan untuk menjaga ketenangan, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah seluruh jemaah.

Dengan mematuhi aturan yang berlaku di Masjid Nabawi, Madinah, Saudi Arabia, Masjidil Haram, Makkah, Saudi Arabia, dan sekitarnya, setiap jemaah turut berkontribusi dalam menciptakan suasana ibadah yang tertib dan penuh penghormatan.

"Dengan mematuhi aturan, kita menjaga kenyamanan bersama dan keselamatan diri sendiri. Semoga Allah mudahkan langkah kita menuju Haji Mabrur," tulis akun Instagram @kantorurusanhaji.

Aturan Jemaah Haji Indonesia di Masjid Nabawi, Masjidil Haram dan Sekitarnya


1. Stop Live Streaming saat Ibadah

Jemaah diimbau untuk tidak melakukan siaran langsung (live streaming) saat sedang beribadah.

Fokus utama di Tanah Suci adalah kekhusyukan ibadah, bukan dokumentasi atau konsumsi media sosial.

2. Jangan Mendokumentasikan Evakuasi Medis atau Jenazah

Segala bentuk kejadian darurat seperti evakuasi medis atau penanganan jenazah tidak boleh didokumentasikan.


Hal ini menyangkut etika, privasi, serta penghormatan terhadap sesama jamaah.

3. Menjaga Privasi Jamaah Lain, Termasuk Warga Lokal

Dilarang mengambil foto atau video warga lokal, khususnya wanita dan anak-anak, tanpa izin.

Tujuannya adalah menjaga kenyamanan, privasi, serta menghindari potensi pelanggaran etika di ruang publik yang sangat sensitif.

4. Dilarang Memotret atau Merekam Petugas Keamanan

Petugas keamanan yang bertugas di area Masjid Nabawi, Masjidil Haram, dan sekitarnya tidak boleh direkam atau difoto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini