News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Malaysia Adili Pelaku Perbudakan 63 WNI

Editor: OMDSMY Novemy Leo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA --- Pengadilan Malaysia mengadili seorang warga, yang diduga telah mengeksploitasi 63 perempuan asal Indonesia untuk dijadikan pembantu dengan bayaran rendah atau tidak dibayar sama sekali.

Ini adalah kasus perdagangan manusia (trafficking) terbesar yang pernah ditangani pengadilan Malaysia.

Lee In Chiew, pengusaha berusia 49 tahun, diadili di pengadilan distrik negara bagian Perlis, sejak tanggal 6 September 2010 lalu. Lee didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus perdagangan manusia.

Pengacaranya, K Kumarathiraviam, mengatakan jika terbukti bersalah, Lee menghadapi hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.

Kumarathiraviam mengatakan bahwa ini adalah kasus perdagangan manusia terbesar dalam sejarah pengadilan di Malaysia. Kasus ini terbongkar pada bulan Juli setelah tiga wanita yang disekap di rumah Lee berhasil kabur dan meminta bantuan.

Polisi lalu menyelamatkan ke-63 wanita lainnya di dalam rumah tersebut, delapan orang wanita lainnya sudah dipulangkan ke Indonesia.

Wanita-wanita ini dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dengan bayaran RM500 atau sekitar Rp. 2,1 juta per bulannya. Namun ternyata mereka ditipu.

Mereka dipaksa bekerja sebagai PRT dengan jam kerja yang panjang dan kebanyakan dari mereka tidak mendapat bayaran apapun selama dua tahun. Wanita termuda yang diselamatkan dari rumah Lee berusia 17 tahun.

Untuk diketahuui, Malaysia mempekerjakan sekitar dua juta warga Indonesia pada berbagai lahan pekerjaan seperti; konstruksi, perkebunan, industri manufaktur dan jasa.

Kebanyakan dari mereka mengeluhkan jam kerja yang panjang, gaji yang tidak dibayar dan tidak jarang mendapat perlakuan kasar. Namun, pengadilan mengenai hal ini sangat jarang terjadi di Malaysia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini