TRIBUNNEWS.COM - Tokoh oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim mengaku tidak bersalah, atas dakwaan baru yang dialamatkan terhadap dirinya yaitu melanggar undang-undang aksi protes jalanan.
Anwar Ibrahim, bersama dengan dua orang rekannya, ditangkap polisi dan dimajukan ke meja hijau, lantaran menggelar aksi unjuk rasa menuntut reformasi pemilu yang berlangsung pada April lalu. Aksi itu dilangsungkan jelang Pemerintah Malaysia akan mengumumkan pelaksanaan pemilu.
Menanggapi dakwaan tersebut, Anwar menilai tuntutan tersebut penuh dengan konspirasi politik. "Kami akan bertarung. Ini adalah intimidasi politik,'' kata Anwar dalam persidangan yang digelar di hari Selasa (22/5/2012), seperti dikutip BBC.
Ia menuduh Perdana Menteri Najib Razak takut menghadapinya dalam sebuah pemilihan.
Jika nanti ia terbukti bersalah, Anwar akan didiskualifikasi dari pencalonannya, selain hukuman penjara serta denda.
Pada 28 April lalu, Anwar bersama ratusan masyarakat Malaysia, menggelar aksi demonstrasi yang berakhir ricuh setelah polisi membubarkan massa dengan menggunakan tembakan gas air mata dan pukulan tongkat.
Ratusan orang ditangkap pasca aksi protes.
Sebuah pernyataan pemerintah Senin (21/05) kemarin mengatakan: ''Jaksa umum Malaysia telah menjelaskan bahwa dakwaan akan diberikan kepada setiap orang yang terlibat dalam penghasutan atau melakukan tindakan kekerasan selama protes 'Bersih' berlangsung''.
Dia pernah dipenjara selama enam tahun dalam kasus sodomi yang pada akhirnya dibatalkan.
Dia baru-baru ini juga dinyatakan bebas oleh pengadilan dalam kasus yang sama.
Baca tanpa iklan