News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Bubarkan Parlemen

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Mesir, di hari Kamis, (14/6/2012) waktu setempat, menyatakan dasar pembentukan parlemen Mesir tidak sah.

Dengan demikian konsekuensi dari putusan itu adalah Parlemen Mesir harus dibubarkan, dan tugas legislatif akan dilakukan oleh Dewan Militer Mesir, selaku pemegang pemerintahan sementara Mesir.

Terkait putusan itu, Dewan Militer Mesir, di hari ini, Jumat (15/6/2012), mengatakan akan segera memilih 100 orang untuk mengisi kursi parlemen.

Bersamaan dengan putusan itu MK Mesir juga menyatakan bahwa mantan Perdana Menteri Mesir di era Presiden Hosni Mubarak, Ahmed Shafik, dapat maju ke pemilihan presiden akhir pekan ini.

Namun partai terbesar di Mesir, Ikhwanul Muslimin telah memperingatkan bahwa dengan putusan itu maka demokratis Mesir berada di bawah ancaman. Menurut Ikhwanul, cita-cita revolusi Mesir kandas jadinya dengan putusan tersebut.

"Ini akan menjadi masa-masa yang sangat sulit dan mungkin lebih berbahaya daripada hari-hari terakhir pemerintahan Mubarak," ujar Ikhwanul Muslimin dalam pernyataanya..

"Semua keuntungan demokratis dari revolusi terhapus dan dibatalkan dengan penyerahan kekuasaan ke salah satu simbol dari era sebelumnya." (bbc)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini