TRIBUNNEWS.COM - Kantor Berita Iran, IRNA, melaporkan, otoritas penjajah Zionis Israel melarang adzan berkumandang di dalam Masjid Ibrahimi di kota Hebron, wilayan selatan Tepi Barat.
Serambi Indonesia (TRIBUNnews.com Network) mengutip kantor berita itu melaporkan, Departemen Wakaf Islam di Hebron mengecam tindakan negara Yahudi tersebut.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu (1/8/2012), Departemen Wakaf Islam mendesak lembaga-lembaga HAM untuk turun tangan menghentikan aksi-aksi penodaan agama yang dipraktekkan Zionis Israel di masjid Ibrahimi di kota Hebron, wilayah selatan Tepi Barat.
Menurut Zionis Israel, pelarangan adzan itu dilakukan dengan dalih agar tidak mengganggu para pemukim pendatang yang bermukim di sekitar masjid.
Departemen Wakaf Islam juga menyatakan bahwa jumlah jamaah yang shalat di masjid bersejarah itu kian hari terus bertambah dan pihaknya mengingatkan pemerintah Zionis Israel yang berencana menutup masjid di bulan Ramadhan sehari penuh pada hari-hari mendatang, demikian IRNA melaporkan.(*)
Madjid Ibrahim Menurut Wikipedia:
Al-Haram Al-Khalil atau Al-Haram Al-Ibrahimi atau Masjid Ibrahimi adalah sebuah masjid di kota Hebron (Al-Khalil).
Maksudnya "Haram" artinya suci, seperti pada istilah Tanah Haram (tanah suci), Masjidil Haram (Masjid Suci) yang maksudnya tempat yang diharamkan melakukan perbuatan yang melanggar kesuciannya.
Dalam literatur ada pula disebutkan; "In Arabic, the flatform created by an enclosure walls is called a haram".
Sedangkan Al-Khalil adalah gelar bagi Nabi Ibrahim, yang selengkapnya disebut "Khalilullah" (artinya, Kekasih Allah). Karena itu kota Hebron dinamakan Al-Khalil, dimana terdapat makam dari Nabi Ibrahim dan keluarganya yaitu di komplek Mesjid Ibrahim (Al-Haram Al-Khalil) yang tepatnya berada di bawah lantai Masjid Ibrahimi yang disebut gua Machpelah (bahasa Yahudi, Ma'arat Ha-Machpelah).
Berita Lain
Inilah Foto Darah Babi di Pintu Masjid
Kepala Babi Menggantung di Pintu Masuk Masjid Perancis