TRIBUNNEWS.COM, VATIKAN - Paus Benediktus XVI akhirnya mengubah aturan dasar Gereja Katolik Roma.
Aturan baru ini memungkinkan proses pemilihan Paus baru (konklaf) dilaksanakan lebih cepat dari yang dijadwalkan, pasca-pengundurannya pada 28 Februari 2013.
Hal itu dinyatakan oleh Vatikan, Senin (25/2/2013), di mana itu dinilai akan menjadi bagian dari sejarah Katolik. Aturan yang telah diubah itu memungkinkan proses pemilihan Paus tidak perlu lagi menunggu 15 hari setelah tahta kepausan menjadi kosong pada 28 Februari 2013, sebelum mereka memulai proses konklaf.
Dengan demikian, maka proses konklaf dapat digelar sebelum 15 Maret 2013. (*)