TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paus Benediktus XVI akan tetap menggunakan nama Yang Mulia pada hari terakhirnya saat audiensi perpisahannya dari tahta Apostolik Santo Petrus, Rabu (27/2/2013) waktu Vatikan atau Kamis (28/2/2013) waktu Indonesia Barat.
Jurubicara Takhta Suci, Pastor Federico Lombardi SJ menyatakan usai audiensi perpisahaan, Paus Benediktus XVI akan resmi menjadi Paus emeritus atau memasuki masa pensiunnya besok.
Menurut berita Vatican Information Service, sekitar 50.000 tiket sudah disiapkan untuk acara terakhir Paus memberikan audiensi dengan umat Katolik Roma dan dari seluruh dunia.
"Bapa Paus juga akan menyampaikan salam perpisahannya juga kepada beberapa kepala Negara yang akan hadir besok di Clementine Hall, Istana Kepausan yaitu diantaranya Presiden Slovakia dan wilayah Bavaria," ungkap Pastor Lombardi.
Pada pagi harinya (keesokan hari), Paus juga akan bertemu dengan para kardinal yang hadir di Roma di tempat yang sama yaitu di Clementine Hall, Istana Kepausan.
Sore harinya pada pukul 16:55 waktu Roma, Paus akan bertemu dan menyampaikan salam perpisahan juga dengan Kardinal Tarsisio Bertone, S.D.B., selaku sekretaris Kepausan dan anggota atau staff kepausan yang lain.
Selanjutnya, helikopter Paus akan tiba di Kastil Gandolfo pada pukul 17:15 waktu Roma dan akan diterima oleh Kardinal Giuseppe Bertello dan Uskup Guiseppe Bertello yang menjabat sebagai presiden sekaligus sekjen Gubernur Kota Vatikan bersama dengan Uskup Marcello Semeraro, Keuskupan Albano.
"Paus Benediktus akan menyambut para umat Katolik seluruh dunia dari balkon Kastil Gandolfo yang menjadi Istana Kepausan . Tahta suci akan mulai ditetapkan kosong pada pukul 20:00 waktu Roma," katanya.
Pastor Federico Lombardi SJ juga menjelaskan, kesempatan bersua Paus pada 27 Februari berbeda dengan audiensi bagi umat dan peziarah dari seluruh dunia, seperti yang biasa digelar selama ini. “Tak ada kotbah atau pewartaan. Mungkin berupa liturgi sabda dan upacara kepausan,” katanya.
Dia jelaskan, Paus Benediktus XVI akan menjadi "Paus emeritus" atau Paus yang memasuki masa pensiun. Dan itu akan ditandai dengan Paus Benediktus XVI akan meninggalkan Istana Apostoliknya, Kamis (28/2/2013) menuju Kastil Gandolfo.
Untuk diketahui, Kastil Gandolfo adalah sebuah tempat peristirahatan paus di kota kecil dekat kota Lazio. Kastil itu terletak di pegunungan Alban yang di bawahnya terdapat Danau Albano sekitar 30 kilometer tenggara kota Roma, Italia.
Selama proses pemilihan Paus baru, Paus Benediktus XVI akan tinggal untuk sementara di Kastil Gandolfo.
Menurutnya pula, selama masa sede vacante (takhta kosong), Sekretaris Negara Vatikan, Kardinal Tarcisio Bertone SDB akan melaksanakan tugas sampai menjelang pemilihan Paus sesuai konstitusi pemerintahan (Universi Dominici Gregis).
Lebih lanjut, sebelumnya Paus Benediktus XVI juga baru-baru ini mengeluarkan surat Motu Proprio "Normas Nonnullas" (=Beberapa Norma) menegaskan kembali hak prerogatif Dewan Kardinal untuk memulai pemilihan Uskup Roma atau Paus yang baru (konklaf) sebelum 15 Maret mendatang.
Sebagai informasi, Senin (25/2/2013), Paus Benediktus XVI mengeluarkan surat Motu Proprio "Normas Nonnullas" (=Beberapa Norma) berisi aturan atau hukum yang mengatur periode Sede Vacante (= Tahta Kosong) dan tata cara konklaf.
Radio Vatican (Radiovaticana.va) menyiarkan, Senin (25/2/2013) bahwa sidang konklaf dapat dimulai sebelum tanggal 15 Maret. Tapi itu semua amat tergantung dengan hasil rapat Kongregasi Para Kardinal pada 1 Maret 2013 mendatang.
Berdasarkan Surat itu, Paus memperbolehkan kardinal dapat tidak berpartisipasi memilih bila ada alasan kesehatan. Namun itu harus tetap berkoordinasi atau melaporkannya ke Tahta Suci.
Semua peserta Konklaf diatur dalam surat Paus Benediktus XVI. Paus mengatakan aturan baru mengenai konklaf itu adalah semua pihak yang terlibat di dalam konklaf nanti tidak hanya para Kardinal terikat janji atau sumpah untuk menjaga kerahasiaan proses dan hasil sidang konklaf tersebut.
Apabila informasi mengenai pemilihan Paus bocor ke luar peserta konklaf, sanksi ekskomunikasi latae sententiae, atau akan dikenakan 'hukuman berat' oleh Paus terpilih akan diterima sang pembocor informasi konflaf tersebut.