Tribunnews.com, Singapura - Seorang pria berusia 57 tahun di Singapura dijebloskan ke penjara selama dua tahun. Dia terbukti bersalah karena mencabuli keponakan perempuannya.
Straits Times melaporkan pelecehan seksual itu terjadi dalam kurun waktu empat tahun sepanjang 2007 hingga 2011. Yang semakin menyesakkan hati adalah korban baru berusia 10 tahun ketika pertama sekali dicabuli.
Dari hasi persidangan ditemukan bahwa ayah dari tiga anak ini terbukti sebanyak tiga kali menggunakan pemaksaan dan kekerasan seksual terhadap gadis malang itu.
Percobaan pertama terjadi ketika korban menginap di rumahnya untuk bermain dengan anak perempuannya. Semakin menjadi-jadi, pencabulan berikutnya dilakukan ketika sedang ada acara keluarga dan ketika korban kembali mengunjungi rumah pelaku.
Hakim Ng Peng Hong menyebut perbuatan terdakwa sangat menjijikkan karena dia melakukannya ketika anggota keluarga lain sedang berada di sekitarnya. Akhirnya, perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah wakil kepala sekolah tempat korban menuntut ilmu mendapat laporan dari salah satu muridnya.
Murid yang merupakan teman baik korban ini menjadi tempat curahan hati korban. Tidak tahan lagi mendengar keluh kesah teman baiknya itu, akhirnya dia memutuskan untuk melaporkan.
Wakil kepala sekolah itu kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Identitas pelaku dan korban yang saat ini berusia 15 tahun tidak diberitahu untuk melindungi korban. Orangtua gadis itu sendiri menyatakan telah memaafkan pelaku atas perbuatannya. Hasil pemeriksaan dokter mendiagnosa pelaku merupakan seorang pedofilia.