TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi menyetujui permintaan Pemerintah Indonesia untuk memerpanjang pemberian amnesti bagi WNI yang melewati batas waktu menetap.
“Pemerintah Saudi telah setuju memerpanjang amnesti WNI yang overstay hingga November mendatang. Kita punya waktu yang lebih luang,” ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa, Rabu (3/7/2013).
Awalnya, amnesti yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada seluruh warga negara asing, termasuk WNI, berakhir pada hari ini (3/7/2013). Namun, lobi Indonesia untuk memerpanjang amnesti, akhirnya dikabulkan Pemerintah Arab Saudi.
Perpanjangan amnesti hingga November, menurut Marty, memberikan angin segar bagi WNI di Saudi. Mengingat, besarnya jumlah WNI di Arab Saudi, dan sedikitnya kuota yang diurus untuk diberikan amnesti oleh Pemerintah Saudi setiap hari.
Pemerintah Arab Saudi hanya memberikan waktu sehari dalam seminggu untuk mengurus berkas WNI. Ditambah, dalam waktu seminggu hanya 200 WNI yang mampu diurus berkasnya oleh pihak imigrasi Arab Saudi.
Menurut Marty, angka ini sangat jauh berbeda dibandingkan jumlah WNI yang mengurus dokumen di Perwakilan RI.
"Setiap hari pihak KJRI Jeddah melayani 7.000 dokumen WNI," ungkapnya.
Karena itu, menurut Marty, tantangan saat ini adalah mendorong proses administrasi yang lebih cepat di Imigrasi Arab Saudi. (*)