News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNI Dijatuhi Hukuman Cambuk 22 Kali

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SHAH ALAM - Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan 22 cambukan oleh salah satu pengadilan tinggi Malaysia, lantaran memiliki 5,397 kilogram ganja pada bulan November tahun lalu.

Muhammad Amin Johan, 36, ditangkap oleh aparat berwenang Malaysia, pada 24 November 2012.

Dalam persidangannya, Hakim Datuk Ahmadi Asnawi menilai telah terjadi tren kenaikan kasus narkoba yang melibatkan orang asing di Malaysia. Menurutnya hal itu memicu keprihatinan.

"Anda harus berpikir tentang hal itu sebelum melakukan pelanggaran ini. Saya merasa anda akan memperbaiki kelakuan anda dengan 22 hukuman cambuk," katanya.

Turut didakwa istri dari Muhammad Amin Jannah Iksan, atas tuduhan yang sama, namun bebas setelah ia mengemukakan nota pembelaannya. (themalaymailonline.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini