TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia, Selasa (8/10/2013), akhirnya sepakat untuk membayar uang ganti rugi kepada seorang anggota parlemen oposisi dan lima orang lainnya karena salah melakukan penangkapan dan penahanan.
Keenam anggota Partai Sosialis Malaysia itu ditangkap pada tahun 2011, dan dipenjarakan selama hampir satu bulan di bawah Undang Darurat yang memungkinkan penahanan tanpa pengadilan, sebelum unjuk rasa massa untuk reformasi pemilu.
Choo Chon Kai, seorang dari mereka yang ditangkap mengatakan, Pemerintah telah setuju untuk membayar ganti rugi sebesar 200 ribu Ringgit sebagai ganti rugi.
Hal itu setelah gugatan perdatanya dimenangkap oleh pengadilan Malaysia.
Pemerintahan Perdana Menteri, Najib Razak telah membatalkan Peraturan Darurat dan undang-undang keamanan yang keras lainnya pada bulan Desember 2011 setelah menuai kritik pedas karena sering disalahgunakan untuk membungkam perbedaan pendapat.
Namun di tengah lonjakan kasus kejahatan dan kekerasan, pemerintah telah menyetujui amandemen ke 1959 hukum pencegahan kejahatan yang akan sekali lagi memungkinkan penahanan tanpa pengadilan.
Najib mengatakan amandemen akan membantu menindak kejahatan dan tidak akan digunakan terhadap kritik pemerintah.
Choo mengatakan kasus mereka menunjukkan risiko tinggi (undang-undang keamanan) disalahgunakan oleh pihak berwenang.
"Kasus saya adalah kasus yang nyata, untuk kita menentang penahanan tanpa pengadilan," katanya.
Pengacara pemerintah tidak bisa segera dihubungi untuk memberikan komentar dalam kasus ini. (channelnewsasia.com)
Salah Tangkap Pemerintah Malaysia Bayar Ganti Rugi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger