TRIBUNNEWS.COM - Kepala BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja) Moh Jumhur Hidayat sangat mengecam keras tindakan Polis Diraja Malaysia yang menembak mati empat WNI, Jumat (11/10/2013).
"Saya mengecam keras tindakan barbar PDRM yang dengan mudahnya menembak orang hingga tewas, apalagi mereka bukan teroris," kata Jumhur dalam rilis yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (13/10/2013).
Jumhur mempertanyakan, apakah PDRM tak ada cara lebih manusiawi melumpuhkan empat WNI yang diduga merampok. Ia menilai polisi Malaysia pengecut karena sedikit-sedikit menembak, sampai membunuh seenaknya.
Dikatakan Jumhur, aparatur negara mestinya bertindak mengayomi dan melindungi bukan main tembak kepada orang yang salah sekalipun. Polisi punya cara yang manusiawi untuk melumpuhkan orang yang diduga bersalah.
Berdasar laporan KBRI Kuala Lumpur, PDRM menembak keempatnya dalam baku tembak setelah menyerbu rumah yang diduga tempat persembuyian di Blok B-15-7, Ampang Hilir Pinggiran, Kuala Lumpur.
Pada saat penggeledahan, polisi menemukan satu senjata revolver dan empat paspor (satu di tubuh korban dan tiga di lemari) atas nama, yaitu Hafat (44 tahun) kelahiran 8 Juni 1969 nomor Paspor A0649848, Iknoriansyah (25 tahun) kelahiran 7 Mei 1988 nomor paspor U450798, Hery Setiawan (32 tahun) kelahiran 25 November 1980 nomor paspor A4208167, dan Wahyudi (27 tahun) kelahiran 2 Desember 1985 nomor Paspor A2640273.
Jumhur mengatakan mereka bukan TKI karena polisi tak mengetahui jenis pekerjaan mereka. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan, termasuk memastikan identitasnya. KBRI diminta menunggu hasil penyelidikan tersebut berikut akan diberi akses untuk cek fisik jenazah nantinya.
Sedangkan mengenai info paspor empat korban meninggal dari Batam, saat ini masih dikonfirmasi identitasnya pada petugas di Imigrasi Batam.
Dubes RI untuk Malaysia Herman P, kata Jumhur, juga menginformasikan tim satgas telah berkomunikasi dengan dua istri WNI yang ditembak itu. Disampaikan pula bahwa KBRI pada Senin (14/10/2013) diizinkan mengecek fisik jenazah bersama pihak keluarga korban.