TRIBUNNEWS.COM, ISLAMABAD - Mantan presiden Pakistan, Pervez Musharraf, Rabu (6/11/2013), dibebaskan dari dalam tahanan setelah pengadilan menerima uang jaminan untuk dirinya.
Musharraf didakwa dalam tiga kasus hukum, termasuk pembunuhan mantan Perdana Menteri Pakistan, Benazir Bhutto di tahun 2007, dan Abdul Rashid Ghazi, ulama senior dari Masjid Merah, pada 10 Oktober 2013.
Pihaknya melalui pengacaranya memberikan uang jaminan sebesar 200 ribu Rupee untuk melepaskannya dari dalam tahanan.
Ia telah ditetapkan menjadi tahanan rumah di Islamabad sejak April 2013.
Puluhan pendukung Musharraf, menunggu dengan setia pembebasannya di rumah Musharraf yang terletak di Chak Shehzad, Islamabad. (xinhua)