News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib TKI

Kuasa Hukum Beberkan Usia TKI Wilfrida Soik Saat Membunuh

Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wilfrida Soik saat digandeng petugas menuju ruang sidang di Kelantan Malaysia, Minggu (17/11/2013)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM - Persidangan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukaan oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilfrida Soik, di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, ditunda.

Menurut Wakil Sekjen Partai Gerindra, Sudaryono, dalam siaran persnya, sidang pada hari ini, Minggu (17/11/2013), berlangsung selama 20 menit, dengan agenda menyampaikan hasil uji pemeriksaan tulang dan gigi Walfrida oleh tim pengacara, sekaligus akan mengajukan kembali pemeriksaan ulang psikiatrik setelah sidang tanggal 17 November 2013 ini.

Sudaryono yang ikut mendampingi Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam sidang Wilfrida ini menjelaskan bahwa Ketua Tim Kuasa Hukum Wilfrida, Tan Sri Moh Shafee yang disewa oleh Prabowo untuk membela Wilfrida telah menjelaskan kepada majelis hakim bahwa berdasarkan penelitian medis, Wilfrida pada saat tragedi pembunuhan itu berusia kurang dari 18 tahun.

"Kuasa hukum membacakan hasil patologis forensik (pemeriksaan umur berdasarkan tulang) bahwa Wilfrida berada di usia 16 sampai dengan 18 tahun saat kejadian," katanya.

Dengan bukti itu maka tim kuasa hukum Wilfrida berharap majelis persidangan tidak memberikan hukuman mati kepada Wilfrida. Hal itu sesuai dengan UU di Malaysia mengatur bahwa anak yang berada dibawa umur dilindungi oleh UU Perlindungan anak dan tidak dapat diberikan hukuman mati.

"Karena itu Kuasa Hukum, Tan Sri Moh Shafee yang disewa oleh Prabowo Subianto memberikan rekomendasi dan pembelaan kepada Hakim bahwa saat kejadian, terdakwa Wilfrida masih dibawah umur dewasa di Malaysia yaitu dibawah 18 tahun dan oleh karena itu dasar hukum yang diseharusnya dipakai," ucapnya.

Atas penjelasan dan bukti itu, Sudaryono menilai kuasa hukum Wilfrida, Tan Sri Moh Shafee, berhasil meyakinkan pengadilan. "Sehingga, sidang ditunda sampai 29 Desember 2013 dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan hasil tes psikologi Wilfrida," jelasnya.

Tan Sri juga terang Sudaryono yakin bahwa Wilfrida tidak akan dihukum mati jika dasar hukumnya adalah dasar hukum perlindungan anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini