Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo, Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang WNI membunuh keluarga sendiri di Jepang dan dipenjarakan di Fuchu Jepang. MS (34), pembunuh tersebut, dipenjarakan mulai 18 September 2003.
Selain itu ada pula 8 residivis Indonesia yang terlibat kasus Narkoba dan sekaligus sebagai anak buah kapal (ABK). Pembunuh tersebut akan selesai mengalami hukuman pada 2016 atau dua tahun lagi setelah 13 tahun 4 bulan menjalani hukuman penjara hasil keputusan pengadilan Jepang.
Sedangkan yang terlibat Narkoba dengan jumlah hukuman beraneka ragam, mulai 9 tahun sampai dengan 17 tahun. "Kita kunjungi ke sana 21 Januari lalu sebagai bagian dari pelayanan dan perlindungan untuk méngetahui warga negara Indonesia yang ada di Jepang. Setidaknya kita tahu bagaimana nasib warga Indonesia yang ada di Jepang saat ini, jadi kita kunjungi mereka semua," papar Wilopo Kepala Imigrasi KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di Tokyo khusus kepada Tribunnews.com siang ini (23/1/2014) didampingi konsuler Ricky Suhendar yang baru satu tahun bertugas di Jepang .
Seorang pembunuh itu, MS, warga Indonesia, ternyata membunuh anggota keluarganya sendiri. Tidak diketahui masalah persisnya karena saat ini MS tampaknya agak terganggu jiwanya, "Kita mencoba bicara dengannya, tapi komunikasi tampaknya sulit, mungkin dia stress berat sesuai yang disampaikan Petugas Jaga Penjara juga demikian," ungkap Ricky yang berkunjung ke sana dan menemui para tahanan bersama Wilopo.
Tapi dari segi kesehatan semua warga Indonesia yang ada di penjara tampak dalam keadaan sehat, hanya MS yang tampak terganggu mental nya. Kedua pejabat KBRI tersebut mengakui bertemu para residivis Indonesia hanya sekitar 15 menit saja, "Jadi waktu nya pendek sekali dan kita manfaatkan waktu pendek itu dengan bicara seperlunya saja."
Pihak KBRI juga memberikan berbagai bantuan bagi residivis Indonesia tersebut seperti sepatu, sarung tangan, selimut, jaket dan kaos kaki.
"Kita sampaikan kepada mereka, kalau perlu apa-apa Kirim Surat saja ke KBRI, karena mereka tidak boleh telepon ke luar. Namun kami juga tekankan agar bersabar karena tidak mudah menengok ke Penjara dan perlu waktu perencanaan yang baik pula untuk itu semua."
Residivis Narkoba tersebut sebenarnya ABK biasa. Saat di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ternyata ada orang yang nendekati mereka dan menawarkan biaya 50 juta rupiah untuk membawa Narkoba seberat 298,69 kg ke Fukuoka Jepang, "Nanti di sana pokoknya akan ada yang ambil," kata penitip kepada mereka di Tanjung Priok.
Sesampainya di Fukuoka Jepang siang hari, para ABK itu ditemui seorang Jepang seperti Yakuza. Dia berjanji akan datang lagi besoknya. Tetapi ternyata malam hari,ketika para awak buah kapal itu sedang tidur, kapal dari Indonesia itu digrebeg polisi Jepang dan ditemui lah barang haram Narkoba sekaligus menangkap para ABK Indonesia tersebut .
Kasus ini tampaknya bukan pertama kali karena satu pelaku warga Indonesia AP, tampaknya sudah 7 kali melakukannya sehingga nendapat hukuman paling tinggi yaitu 17 tahun serta denda 5 juta yen. Sedangkan ABK lain hanya antara 9-11 tahun serta denda 4 juta yen.
Para tahanan tersebut, seperti kebiasaan di penjara Jepang, setiap hari harus beraktivitas sehingga kesehatan terjaga baik, dam juga bekerja sesuatu. Untuk itu mereka mendapat honor lima ribu yen per bulan, plus makanan gratis setiap hari. Beberapa tahanan Indonesia itu memanfaatkan uang itu untuk jajan dan sebagian disimpannya untuk nanti saat ke luar penjara punya tabungan.
Satu tahanan Indonesia sudah berusia 63 tahun sehingga kondisi fisiknya juga kurang baik sesuai usianya, "Tapi tetap sehat seperti biasa, hanya tentu harus menjaga dengan lebih baik kesehatannya karena usianya sudah tua sang kapten kapal tersebut," tambah Ricky lagi.
Menurut data kepolisian Jepang saat ini sekitar 300 orang Indonesia berada di penjara di Jepang tersebar dari Hokkaido sampai dengan Fukkuoka di selatan Jepang. Umumnya karena masalah visa yang sudah habis dan tertangkap polisi. Tetapi ada beberapa orang, jumlahnya kurang dari 10 orang yang terkait kejahatan berat seperti pembunuhan dan perampokan atau pencurian.
Info yakuza silakan baca di www.yakuza.in