TRIBUNNEWS.COM, UGANDA - Pria yang memiliki orientasi seksual homseks, tak lagi bisa hidup bebas di Uganda.
Pasalnya, homoseksual di negara tersebut kini dikategorikan sebagai pelaku kriminal. Hal itu, termaktub dalam peraturan anti-homoseksual yang disahkan menjadi undang-undang oleh Presiden Yoweri Museveni.
Seusai mengesahkan UU itu, Yoweri resmi menyatakan homoseksual adalah tindakan kriminal. Ganjaran bagi pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup. Warta AFP pada Senin (24/2/2014), menyatakan hal tersebut.
Perjalanan rancangan undang-undang anti-homoseksual itu terbilang penuh sandungan sejak Desember tahun silam.
Di parlemen, klausul ganjaran hukuman mati bagi pelaku homoseksual akhirnya tumbang menjadi hukuman seumur hidup.
"Presiden akan meneken undang-undang tersebut hari ini," begitu kata Juru Bicara Kepresidenan Tamale Mirundi.
Presiden Museveni, sekutu kunci Afrika dengan AS dan Uni Eropa, sejatinya tengah mendapat tekanan dari donor Barat ihwal masih maraknya korupsi di Uganda.
Museveni pun mendapat tekanan dari para diplomat dan grup HAM Barat untuk membatalkan peresmian undang-undang tersebut.
"Presiden tak bisa ditekan oleh lobi internasional karena Uganda adalah negeri berdaulat. Jadi, keputusan Uganda mesti mendapat penghormatan,"kata Mirundi menegaskan.
Kebijakan yang diambil Museveni, mendapat dukungan dari anggota parlemen David Bahati. Di perwakilan rakyat itu, Bahati adalah pendukung kuat undang-undang anti-homoseksual.