News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pertama Kali di Jepang, Terpidana Mati Dibebaskan dari Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakamata Iwao (78), baju kuning, dibebaskan Kamis (27/3/2014) dari penjara Tokyo.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pertama kali dalam sejarah hukum di Jepang, seorang terpidana, sudah diputus hukuman mati (September 1968), tetapi Kamis (27/3/2014) pukul 10 waktu Tokyo malah dibebaskan dari semua hukuman dan dilepaskan dari penjara. Terdakwa bebas ke luar dari penjara Tokyo sekitar pukul 17.15 sore.

Kejadian tahun 1966 di Kota Shizuoka, dalam kasus pembunuhan dan perampokan empat orang dari sebuah keluarga yang ayahnya menjabat Senior Manager perusahaan manufaktur Miso yang tewas, mantan petinju profesional, Hakamata Iwao (kini 78 tahun), yang semula (1968) diputus hukuman mati, kini Kamis (27/3/2014) menerima keputusan Pengadilan Distrik Shizuoka, malah dibebaskan dari penjara Tokyo. Dia dilepaskan dari penahanan dan menjadi bebas dari hukuman mati. Hal ini pertama kalinya terjadi di Jepang.

Hakim Ketua Hiroaki Murayama akhirnya mendapat protes banyak anggota masyarakat yang berunjuk rasa di sekitar pengadilan. Bahkan masyarakat setempat tidak sedikit yang mengatakan bahwa bukti-bukti yang menguatkan diri terdakwa mungkin dipalsukan dan berbagai tuduhan ketidakpuasan lain.

Salah satu bukti yang menguatkan adalah ternyata DNA (deoxyribonucleic acid) darah tidak sesuai dengan DNA darah terdakwa pada barang bukti kaos, celana dan pakaian yang berlumuran darah. Hakamata adalah mantan staf dari perusahaan manufaktur Miso tersebut.

Menanggapi hal tersebut pihak jaksa akan mengajukan tuntutan balik kembali sebagai keberatan dan proses ini apabila dilakukan masih akan berlangsung empat atau lima tahun mendatang berlanjut kembali di pengadilan. Meskipun demikian Hakamata sudah boleh bebas berada di luar saat ini sesuai keputusan pengadilan, Kamis (27/3/2014) kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini