TRIBUNNEWS.COM.CHICAGO—Hakim pengadilan Cook County di negara bagian Illinois menolak petisi Ribbeck Law Chartered yang menuntut Malaysia Airlines dan Boeing mengungkap informasi mengenai pesawat dan kedua pilotnya.
Petisi yang diserahkan pekan lalu, atas nama kerabat penumpang Indonesia mewakili Januari Siregar, yang dalam petisi disebut sebagai ayah salah satu penumpang asal Indonesia, Firman Siregar.
Pengacara Ribbeck kemudian mengatakan petisi tersebut salah dan mengungkap bahwa Januari Siregar adalah paman Firman Siregar, meminta maskapai penerbangan dan pembuat pesawat itu menyerahkan 26 informasi berbeda.
Jumat lalu, Hakim Kathy Flanagan menolak petisi karena tidak diajukan dengan layak. Ribbeck telanjur menyebut Boeing dan Malaysia Airlines sebagai tergugat. Sedangkan menurut hukum setempat, fungsi petisi semacam ini adalah untuk mencari tahu siapa sebenarnya pihak tergugat. Artinya, petisi
Menurut pengacara Ribbeck, Monica Kelly, firma itu masih mungkin menggugat Boeing dan Malaysia Airlines setelah bangkai atau puing pesawat sudah ditemukan.
Boeing menolak berkomentar. Malaysia Airlines mengaku telah menerima salinan gugatan tetapi belum secara resmi memberi respons.(The Wall Street Journal)