TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Kapten feri Korsel yang tenggelam pada pekan ini telah ditahan bersama dengan dua kru kapal.
Lee Joon-seok, 69 tahun, antara lain menghadapi dakwaan melakukan kelalaian dalam tugas dan melanggar hukum maritim.
Kapten dan dua kru kapal feri ditahan setelah Klik Jaksa meminta pengadilan untuk mengeluarkan surat penahanan.
Menanggapi tuduhan menunda evakuasi, Lee mengatakan bahwa dia khawatir para penumpang akan "hanyut" jika meninggalkan feri "tanpa dibarengi keputusan yang tepat".
Lee telah dimintai keterangan oleh polisi, dan ditahan pada Sabtu (19/04) ini.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat Korea Selatan karena menyebabkan kekacauan dan saya meminta maaf kepada para keluarga korban," kata dia.
Pencarian terhambat
Upaya pencarian terhadap 268 orang hilang masih Klik terhambat jarak pandang yang terbatas dan arus yang kuat.
Para penyelam melihat benda seperti tubuh manusia di sebuah bagian kapal, pada Sabtu (19/04/2014), tetapi jarang pandang masih buruk menyebabkan pengangkatan jenazah belum dilakukan.
Dua puluh delapan orang tewas dalam kecelakaan tersebut, dengan 179 orang selamat.
Feri Sewol berlayar dari Incheon, menuju pulau Jeju.
Penyelidikan memfokuskan pada kapal yang membelok secara tajam sebelum tenggelam dan apakah perintah untuk evakuasi dapat menyelamatkan nyawa para penumpang.