News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib TKI

Pengadilan Hong Kong Tuntut Majikan Erwiana Pakai Pasal Berlapis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majikan Erwiana Sulistyaningsih, Law Wan Tung (bertutup kepala), duduk di mobil polisi setelah ditangkap di bandara Hongkong, Senin (20/1/2014).

TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG -  Law Wan-tung, majikan TKI Erwiana Sulistyaningsih, kena tuntutan baru dari pengadilan Hong Kong lantaran belum membayar upah dan melanggar ketentuan hari libur bagi pembantu rumah tangganya itu.

Warta AFP  pada Selasa (29/4/2014) menunjukkan kalau Wan-tung, perempuan berusia 44 tahun itu dicokok polisi Hongkong karena diduga menganiaya Erwiana.

Berdasarkan penyelidikan polisi setempat, Erwiana mengalami luka serius karena penganiayaan itu. Kekinian, kasus Erwiana menjadi keprihatinan dunia internasional.

Menurut pengakuan Erwiana sendiri, selama beberapa bulan ia mengalami penyiksaan oleh majikannya yang merupakan ibu dua anak itu.

Sementara, nama Erwiana masuk dalam majalah Time dalam jajaran 100 orang yang memengaruhi dunia.

Setidaknya, pengadilan tingkat satu Hongkong membacakan 24 dakwaan terhadap Law Wan-tung.

Kasus itu, bakal dibawa ke pengadilan lebih tinggi. Kelanjutan kasus ini akan berlangsung kembali pada 20 Mei 2014 mendatang.

Sementara itu, di Hong Kong, organisasi buruh migran sempat melakukan unjuk rasa terkait kasus ini. Mereka menuntut kasus ini berujung pada hukuman setimpal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini