News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kanibal Pakistan dipenjara 12 tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua saudara laki-laki masing-masing dhukum penjara 12 tahun karena melakukan kanibalisme di provinsi Punjab, Pakistan.

Mohammad Farman Ali dan Mohammad Arif Ali ditangkap bulan April setelah masyarakat heboh karena ditemukannya kepala anak-anak di rumah mereka.

Mereka dinyatakan bersalah merusak makam, yang dianggap sebagai suatu kejahatan dan sejumlah tuduhan lainnya.

Pakistan tidak memiliki hukum mengenai kanibalisme, lapor wartawan BBC, M Ilyas Khan.

Kedua bersaudara tersebut telah dipenjara selama dua tahun karena tuduhan yang sama pada tahun 2011.

Vonis diberikan oleh pengadilan anti-terorisme di Sargodha, Punjab, dan mereka dapat mengajukan banding di pengadilan tinggi negara bagian.

Disamping bersalah merusak makam, kedua laki-laki ini juga dianggap menyebarkan ketakutan dan merusak, suatu pelanggaran berdasarkan hukum anti-terorisme Pakistan.

Bulan April 2011, kedua pria ini ditangkap karena melakukan kejahatan yang sama dan dipenjara selama dua tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini