TRIBUNNEWS.COM, CANBERRA - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Kantor Perpajakan Australia (ATO) di Canberra menyatakan ia "butuh waktu lebih lama di saat istirahat karena harus mencari cafe yang menjual kopi organik dengan susu kedelai".
Karena kebiasaan oknum PNS ini mengambil waktu istirahat lebih panjang itulah, atasannya pun memberikan teguran peringatan.
Alih-alih menerima teguran itu, PNS tersebut malah mengajukan gugatan ganti rugi dengan dalih "merasa tidak nyaman" setelah mendapat teguran yang menurut dia tidak beralasan.
Gugatan itu ia ajukan ke Comcare, lembaga perselisihan perburuhan untuk kalangan PNS di Australia. Namun Comcare menolak gugatan ganti rugi tersebut.
Karena permohonan ganti ruginya ditolak, oknum PNS ini lalu membawa kasusnya ke pengadilan administratif (Administrative Appeals Tribunal) semacam PTUN di Indonesia.
Dalam gugatannya ia menyebutkan sejumlah faktor yang membuatnya "merasa tidak nyaman", mulai dari kritikan atas ketidakhadirannya, performa kerjanya yang tidak memuaskan, serta penolakan atas izin belajar.
Atasan PNS ini mengecek catatan kartu log-in dan log-out dan mendapati adanya kejanggalan. Datanya berbeda dengan yang disampaikan secara tertulis oleh PNS tersebut.
Ia lalu berdalih, waktu istirahatnya selalu lebih lama dari jatah 15 menit untuk ngopi, karena ia harus mencari cafe yang menjual kopi organik dengan campuran susu kedelai. Alasannya karena itu merupakan bagian dari kebutuhan sehari-harinya dengan alasan kesehatan.
Lalu, pegawai ini juga berdalih, ia sering meninggalkan meja kerjanya karena harus menenangkan temannya yang lagi sedih, serta menggunakan tangga di kantor itu untuk olahraga.
Sayangnya, semua alasan tersebut tidak mampu meyakinkan para hakim pengadilan administratif yang menyatakan, tindakan atasannya sudah tepat dan keputusan Comcare menolak ganti rugi juga sudah tepat.
Sumber: ABC Australia