Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop mengatakan, hukuman mati tidak akan menyelesaikan persoalan perdagangan narkoba di Indonesia.
Bishop mengatakan itu ketika ia diwawancarai oleh televisi Today, dua hari lalu.
"Pandangan pribadi saya adalah, mengeksekusi pengedar narkoba tidak akan menghentikan masalah perdagangan narkoba masuk dan keluar dari Indonesia, ada pendekatan yang lebih luas yang perlu diambil," ujarnya, seperti dikutip dari 9news.com.au, Selasa (20/1/2015).
Menurutnya Pemerintah Australia, menentang pelaksanaan hukuman mati. "Pemerintah Australia menentang hukuman mati dalam segala hal, ini telah menjadi posisi lama pemerintah Asutralia selama bertahun-tahun dan kami menentang situasi di mana setiap warga negara Australia menghadapi hukuman mati atau dieksekusi oleh negara lain," katanya.
Australia, saat ini mencoba untuk membujuk Pemerintah Indonesia untuk mengampuni dua warga negaranya, yang menjadi tervonis mati dalam kasus narkoba di Indonesia.
Mereka bernama, Myuran Sukamaran, dan Andrew Cha. Kasus mereka dikenal sebagai kasus penyeludupan narkoba kelompok Bali 9.
Minggu lalu, Perdana Menteri Australia, Tonny Abbott membuat permohonan tertulis kepada Presiden Indonesia Joko Widodo untuk memberikan grasi terhadap mereka.
"Tugas saya adalah untuk mencoba dan menghentikan eksekusi ini terjadi," ujar Abbott seperti dikutip dari Abc.net.au.
"Saya tidak ingin mendahului apa yang mungkin atau tidak mungkin terjadi setelah itu, tapi saya pikir keduanya baik dan benar-benar karakter direformasi dan saya berharap Indonesia akan menerima itu, mengakuinya. Saya berharap bahwa bukti penyesalan asli, rehabilitasi asli, berarti bahwa bahkan pada tahap akhir ini permintaan grasi mungkin diterima," lanjutnya.
"Karena pada akhirnya, pengampunan harus menjadi bagian dari setiap sistem peradilan, termasuk di Indonesia." ABC/9news