News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Majikan Penyiksa PRT Indonesia di Hongkong Divonis Bersalah

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cedera Erwiana yang begitu parah akibat perlakuan majikannya di Hongkong

TRIBUNNEWS.COM. HONGKONG - Seorang perempuan Hongkong, Selasa (10/2/2015), dinyatakan bersalah karena telah menyiksa (PRT) pekerja rumah tangga-nya yang asal Indonesia. Kasus penyiksaan itu sendiri telah mendominasi berita utama media di kota pusat keuangan itu dan memicu kemarahan internasional.

"Anda dimasukkan ke penjara," kata Hakim Amanda Woodcock kepada Law Wan-tung, setelah mengumumkan pada sidang pengadilan yang penuh sesak bahwa perempuan berusia 44 tahun itu dinyatakan bersalah atas 18 dari 20 dakwaan dikenakan kepadanya, termasuk tuduhan tentang luka berat dan kejahatan intimidasi.

"Saya yakin dia mengatakan yang sebenarnya," kata Woodcock, merujuk pada mantan pembatu Law, Erwiana Sulistyaningsih, yang mengatakan pada sidang pengadilan bahwa dirinya telah "disiksa" Law.

Erwiana, yang dibalut t-shirt hitam, mengatakan kepada kantor berita AFP setelah putusan itu dibacakan bahwa dia "sangat senang". Dia pun memeluk sejumlah aktivis di dekatnya.

Sementara Law menundukkan kepalanya, tetapi tampak tenang.(AFP/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini